Wawancara Khusus dengan JP Laa Manroe ( Pengamat Advokasi dan Kebijakan Publik serta seniman senirupa peraih award Internasional )
Wartawan ( W ) Siang bang JP Laa Manroe, apa khabar, boleh aku wawancara singkat saja ?
JP Laa Manroe : baik....silahkan.... semoga anda juga baik baik ya...
W : Bang, sekarang ini lagi pengamat ramai menyorot pernyataan Bpk Wapres JK yang menyatakan utk pemeriksaan Setnov tdk perlu pemeriksaan Presiden ?
JP Laa Manroe : Menurut saya " Sudah Tepat pernyataan Wapres Bpk JK bahwa untuk memeriksa Setnov KPK tdk perlu izin Presiden " , Mahkamah Konstitusi pada 2015 pernah membuat putusan soal uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Lihat saja Mahkamah Konstitusi tidak mengubah pasal 245 ayat 3 yang menyatakan ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR, salah satunya diduga melakukan tindak pidana khusus. Semua yang mengaku Pakar Hukum, Ahli Hukum. Penasehat Hukum, Konsultan Hukum kan pasti tahu bahwa yang di sebut dengan Pidana Khusus ( Extra Ordinary Crime ) salah satunya adalah " Korupsi " sehingga sudah sangat jelas bahwa untuk pemeriksaan Setnov tdk di perlukan Izin Presiden.
Lagi pula kalau saja kalau di perlukan izin Presiden maka bisa saja Presiden akan " subjectif " dlm memberikan persetujuan krn berbagai faktor, nah justru itulah maka hal tsb di atur dlm aturan hukum yang sdh aku jelaskan di atas supaya segala sesuatu nya berdasarkan Hukum.
( W ) : Bagaimana dengan Izin dari MKD ?
JP Laa Manroe : Begini ya, MKD adalah " bagian dari alat kelengkapan dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana " apalagi pemeriksaan utk tindak pidana Khusus spt Kasus Korupsi . Logika nya begini saja: tambahnya lagi, Jika..... sekali lagi jika Anggota DPR akan di periksa oleh KPK dlm kasus Korupsi hrs mendapat persetujuan MKD namun jika MKD tdk memberikan persetujuan maka apa yang terjadi ? Bangkrutlah Negara ini di Korup habis habisan dan menderitalah rakyat Indonesia. itu sebabnya MKD tidak berhubungan langsung dgn Sistem Peradilan pidana apalagi tindak pidana Khusus spt Korupsi. Jika Seorang Angoota DPR terlibat dalam kasus korupsi atau mengetahui perihal Korupsi kan itu bukan termasuk dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang tugas di DPR.... iya kan ?
( W ) : Bang, kan Anggota DPR punya hak imunitas ?
JP Laa Manroe : Jadi jika anggota DPR melakukan tindak pidana Korupsi tidak boleh di periksa dsb krn punya hak imunitas ? Wah maka hancurlah Republik ini mas.... saya jelaskan bahwa Hak Imunitas hanya melekat pada anggota DPR dalam menyampaikan pendapat terkait tugas yang dimiliki bukan dlm objek tindak pidana apalagi pelaku Korupsi, ini jangan di salah artikan seolah oleh anggota DPR kebal hukum atas kasus Korupsi. Ingat Semua warga negara punya hak & kewajiban yang sama di hadapan hukum, Angoota DPR juga kan warganegara Indonesia ...rakyat Indonesia.
coba lihat PASAL 28 D UUD 1945 menyebutkan bahwa intinya : semua warga negara mempunyai hak, keadilan dan kepastian yang sama di depan Hukum ", tidak peduli rakyat biasa, anggota DPR, para Jenderal, Para Pejabat lain bahkan Wapres dan Presiden pun harus tunduk di hadapan hukum krn Negara kita adalah negara Hukum. Sehingga jika di kaitkan dengan kasus Setnov maka semua sdh berjalan sesuai dgn aturan hukum dan UU yang berlaku serta sudah sesuai dgn UUD 1945.
Lagipula kan Setnov juga sdh menyatakan bahwa beliau menjungjung tinggi hukum dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, jadi sekarang ya jalan kan saja semua ini sesuai dengan koridor hukum.
Wartawan ( W ) : OKE BANG, mantab sekali pendapat abang..... tks so much ya bang..
JP Laa Manroe : Oke bung...tks juga ...GBU...
Lagipula kan Setnov juga sdh menyatakan bahwa beliau menjungjung tinggi hukum dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, jadi sekarang ya jalan kan saja semua ini sesuai dengan koridor hukum.
Wartawan ( W ) : OKE BANG, mantab sekali pendapat abang..... tks so much ya bang..
JP Laa Manroe : Oke bung...tks juga ...GBU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar