
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Kasus Puisi Ibu Sukmawati Sukarnoputi sdh di SP3 kan.
Terkait SP3 yang di berikan Mabes Polri tsb terhadap ibu Sukmawati Sukarnoputri atas Puisi nya yang berjudul " Ibu Indonesia " Team kami meminta tanggapan pengamat Advokasi dan Kebijakan Publik Yongla Patria M yang berpendapat bahwa " SP3 tsb adalah wewenang Mabes Polri dan saya yakin hal tsb sudah melalui proses yang prosedural di mana Mabes Polri juga sdh mendatangkan Saksi Ahli yang punya kompetensi di bidangnya serta juga sudah di lakukan gelar perkara sehingga dapat di katakan bahwa langkah Mabes Polri melalu Bareskrim di bawah unit Wadirpidum dan team nya adalah sudah tepat dan profesional " sehingga meng SP3 kan Kasus tsb sehingga ibu Sukmawawati tidak di tetapkan sebagai tersangka karena kasus sudah di hentikan . Kemudian bung Yongla Patria M menambahkan " Jika
ternyata dari hasil penyidikan, penyidik tidak memperoleh cukup bukti
untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak
memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat
melakukan penghentian penyidikan [lihat Pasal 109 ayat (2) KUHAP]."
Pasal 109 ayat ( 2) tersebut jika menurut bung Yongla Patria dapat di artikan bahwa untuk menghentikan ada alasan nya, yakni :
a. tidak terdapat cukup bukti
yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. penyidikan dihentikan demi hukum
Alasan
ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan
hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in
idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah
kedaluwarsa.
Pasti Mabes Polri sudah melalui tahapan tahapan hal tsb sehingga akhir nya penyidik menggunakan wewenangnya untuk menghentikan perkara sesuai pasal Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP (
SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel SP3, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik ) demikian pendapat dari Yongla Patria M.
SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel SP3, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik ) demikian pendapat dari Yongla Patria M.
--------------------0000--------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar