Kamis, 05 Juli 2012

Yongla Patria M , Judul : “ Rakyat menggugat agar pemahaman Pancasila di kembalikan sebagai Dasar Negara bukan Pilar” ,


Yongla Patria Manroe , Judul :  “ Rakyat menggugat agar pemahaman Pancasila di kembalikan sebagai Dasar Negara   bukan Pilar” , 

Ku tulis ini di Jakarta tgl 1 Juni 2012 karena di tanggal ini pula  tahun 1945 tanggal 1 Juni  Bung Karno Berpidato : " lahirnya Pancasila "  dan ini ku tulis krn cintaku akan Bung Karno, Pancasila , Sang Merah Putih dan NKRI ( Yongla Patria Manroe ).

MPR  menyatakan dalam berbangsa dan bernegara di nyatakan Pancasila sebagai salah satu Pilar di samping UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dari perjalanan panjang kebangsaan yang di tandai beberapa moment moment penting ternyata ada masih tercecer yaitu Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, belum lagi jika kita kembali agak kebelakang yaitu ada hari kartini semua nya itu adalah momentum penting kebangkitan nasional yang membuat kita bersatu menuju jalan kemerdekaan dan akhirnya Merdeka.
Namun hal tersebut akan menjadi bias dan membingungkan jika Nafas dan Jiwa dari bangsa Kita Yakni Pancasila yang juga adalah dasar negara di setarakan dengan Pilar.
Dari sisi Etimologis kata saja antara Dasar dan Pilar sudah berbeda arti, belum lagi dari pemahaman Philosophi, historis, ontologis dan lain sebagainya.
Apakah mungkin Nafas atau Jiwa bisa di samakan dengan tangan atau kaki ? in harus di pahami  benar, sebab menyangkut pemahaman terhadap generasi yang akan datang.
Pilar adalah tiang, Jika tiang runtuh maka runtuhlah bangunan itu, sementara Dasar              ( pondasi ) tidak mungkin bisa runtuh, dia adalah landasan yang kokoh, lagi pula Pilar bisa di ganti sesuai selera dan hal ini sangat berbahaya karena akan menimbulkan side efek pemikiran lintas generasi untuk mencari gantinya pilar / tiang sesuai selera mereka. Jika mereka tidak kuat dalam hal ideology tentunya bias dan bisa  terjadi pergantian selera yang dapat menghancurkan bangsa,   namun bicara ttg Dasar / Pondasi, itu tidak mudah untuk di bongkar pasang, dasar menyatu dengan bumi.
 
Kenapa Pancasila sangat Penting sebagai Dasar Negara atau Falsafah negara

Dalam perjalanan sejarahnya dalam  upaya mempersatuan anak bangsa yang berbeda suku, budaya, agama, ras dan lainnya setelah banyak darah tercurah dari berbagai suku , agama, ras dsb oleh para pahlawan maupun rakyat.

Para Founding Father sudah sangat paham bahwa kondisi social, budaya, geopolitik dan character bangsa sudah terbentuk sejak berabad abad lalu namun dalam perjalanan sejarah suatu bangsa di perlukan satu kekuatan jati diri bangsa yang lebih powerfull yang dapat menyatukan semuanya itu untuk melepaskan diri dari belenggu ketakutan, kemiskinan, pecah belah, keterpurukan, rasa tidak aman dan nyaman, penjajahan dan untuk menjawab semua itu maka lahirnya Pancasila 1 juni 1945 oleh Bung Karno yang di kumandangkan dalam Sidang BPUPKI dan menerima Pancasila sebagai Dasar Negara. 

1.    Pancasila adalah Dasar Negara

Sidang BPUPKI tersebut telah menerima secara sah Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka, kemudian dalam perjalanan sejarahnya pada tanggal 17 Agustus 1945 para tokoh dari Indonesia bagian Timur menghadap Proklamator kemudian meminta agar  kata  " dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di hilangkan atau Indonesia bagian Timur pisah dari Indonesia, kemudian Bung Hatta berunding dengan Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Teuku Muhammad Hassan dan tokoh Islam lainnya utk membahasnya, dan demi persatuan dan kesatuan maka tokoh tokoh tersebut menyetujui menghilangkan kalimat " dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", maka kemudian sidang PPKI 18 Agustus 1945 mensahkan Pancasila sebagai Dasar Negara di dalam Preambule UUD 1945, dimana telah di hilangkannya Kata " Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk pemeluknya", sehingga sila pertama  Pancasila adalah : Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam rumusan Pancasila sangat kental dan menyatu nafas dan  jiwa dari bangsa Indonesia, kemudian teks Pancasila di Undang Undang Dasar kan menjadi konstitusi tgl 18 Agustus 1945, sebagai Dasar Negara juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV,  di undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II no.7 bersama sama batang tubuh UUD 1945, selanjutnya sebagai Dasar Negara,
Tap MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Pancasila telah di realisasikan dalam ketetapan sidang MPR tahun 1998 No XVIII/MPR/1998 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai Dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu menetapkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu.

Saking Pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, Bung Hatta menyatakan pendapatnya tgl 22 Juni 1975 :

 Tidak akan ada suatu golongan manapun yang memegang Pemerintahan Republik Indonesia terlepas dari keyakinan politiknya, yang akan sanggup memegang pemerintahan jika tidak sesuai dengan dasar Pancasila.
Jelaslah sudah Pancasila adalah Dasar Negara atau Pondasi yang kokoh sebagai landasan berbangsa dan bernegara, sebagai dasar Negara sudah jelas Pancasila adalah filsafat atau  falsafasah bangsa ( Philospohi grounslag)  yang  menjadi pedoman sehari hari dalam berbangsa dan bernegara  ( weltanschaung).
menyinari seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Pancasila sebagai Falsafah bangsa adalah digali dari proses perjalan panjang dan yang sudah menjadi satu kesatuan dalam harkat, jiwa, character, martabat dan cara pandang bangsa kita sejak berabad abad yang lalu serta menjadi mosaik yang kokoh  yang di bentuk dari  berbagai tinjauan baik tinjauan etimologis, ontologis, historis, philosophi dll.
Dari sisi Yuridiksi formal, Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.        Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 .
c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal         27 Desember 1945, alinea IV.
e.        Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.         Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Dengan demikian, jelaslah sudah Pancasila adalah Dasar Negara atau Pondasi yang kokoh sebagai landasan berbangsa dan bernegara baik dalam sisi pemahamannya, sebagai dasar Negara sudah jelas Pancasila adalah filsafat atau  falsafasah bangsa      (PHILOSOPHISCHE GRONDSLAG )  yang  menjadi pedoman sehari hari dalam berbangsa dan bernegara  ( weltanschaung).
Berbeda dengan Pilar, pilar memang di perlukan dalam suatu bangunan, jika kita analogikan bangunan itu adalah suatu Negara, maka di perlukan penopang / tiang / pilar agar Negara tersebut dapat berjalan dengan baik, apakah penopang / tiang / pilar itu ? penopang / pilar itu adalah Moralitas, penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pemberantasan korupsi, Demokrasi, dll, itu sangat berbeda dengan apa yang di sebut Dasar / Pondasi.
Pilar sangat berbeda dengan Dasar ( Pondasi ) baik di tinjau dari sisi etimologis, ontologis, historis, Philosophsy dan lain sebagainya.
Sejak Zaman Bung Karno dan Bung Hatta Hidup dan Bung Bung besar lainnya sampai saat ini tidak pernah di kenal kata Pilar untuk di jadikan satu pemahaman ataupun di linearkan sebagai pengganti kata dasar / pondasi dimana Pancasila adalah dasar Negara dan terus hidup dalam berbangsa dan bernegara.
      Oleh sebab itu apapun alasannya, Pancasila harus dikembalikan Pemahamannya sebagai Dasar Negara bukan sebagai Pilar dalam berbangsa dan bernegara sebagaimana yang di kumandangkan saat ini .
 By : Yongla Patria Manroe / Ketum FPA3G  ( Forum Pemuda Alumni GSNI, GMNI, GBM  ), Jakarta  1 Juni 2012  -
                                                                    -------------0000-------------                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar