Yongla Patria Manroe , Judul : “ Rakyat menggugat agar pemahaman Pancasila di kembalikan sebagai Dasar Negara bukan Pilar” ,
Ku tulis ini di Jakarta tgl 1 Juni 2012 karena di tanggal ini pula tahun 1945 tanggal 1 Juni Bung Karno Berpidato : " lahirnya Pancasila " dan ini ku tulis krn cintaku akan Bung Karno, Pancasila , Sang Merah Putih dan NKRI ( Yongla Patria Manroe ).
MPR menyatakan dalam berbangsa dan bernegara di
nyatakan Pancasila sebagai salah satu Pilar di samping UUD 45, NKRI dan Bhineka
Tunggal Ika, dari perjalanan panjang kebangsaan yang di tandai beberapa moment
moment penting ternyata ada masih tercecer yaitu Kebangkitan Nasional 20 Mei
1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, belum lagi jika kita kembali agak
kebelakang yaitu ada hari kartini semua nya itu adalah momentum penting
kebangkitan nasional yang membuat kita bersatu menuju jalan kemerdekaan dan
akhirnya Merdeka.
Namun
hal tersebut akan menjadi bias dan membingungkan jika Nafas dan Jiwa dari
bangsa Kita Yakni Pancasila yang juga adalah dasar negara di setarakan dengan
Pilar.
Dari
sisi Etimologis kata saja antara Dasar dan Pilar sudah berbeda arti, belum lagi
dari pemahaman Philosophi, historis, ontologis dan lain sebagainya.
Apakah
mungkin Nafas atau Jiwa bisa di samakan dengan tangan atau kaki ? in harus di
pahami benar, sebab menyangkut pemahaman
terhadap generasi yang akan datang.
Pilar
adalah tiang, Jika tiang runtuh maka runtuhlah bangunan itu, sementara
Dasar ( pondasi ) tidak
mungkin bisa runtuh, dia adalah landasan yang kokoh, lagi pula Pilar bisa di
ganti sesuai selera dan hal ini sangat berbahaya karena akan menimbulkan side
efek pemikiran lintas generasi untuk mencari gantinya pilar / tiang sesuai
selera mereka. Jika mereka tidak kuat dalam hal ideology tentunya bias dan
bisa terjadi pergantian selera yang
dapat menghancurkan bangsa, namun bicara
ttg Dasar / Pondasi, itu tidak mudah untuk di bongkar pasang, dasar menyatu
dengan bumi.
Kenapa Pancasila sangat
Penting sebagai Dasar Negara atau Falsafah negara
Dalam
perjalanan sejarahnya dalam upaya
mempersatuan anak bangsa yang berbeda suku, budaya, agama, ras dan lainnya setelah
banyak darah tercurah dari berbagai suku , agama, ras dsb oleh para pahlawan
maupun rakyat.
Para Founding Father sudah sangat paham bahwa kondisi
social, budaya, geopolitik dan character bangsa sudah terbentuk sejak berabad
abad lalu namun dalam perjalanan sejarah suatu bangsa di perlukan satu kekuatan
jati diri bangsa yang lebih powerfull yang dapat menyatukan semuanya itu untuk
melepaskan diri dari belenggu ketakutan, kemiskinan, pecah belah, keterpurukan,
rasa tidak aman dan nyaman, penjajahan dan untuk menjawab semua itu maka
lahirnya Pancasila 1 juni 1945 oleh Bung Karno yang di kumandangkan dalam
Sidang BPUPKI dan menerima Pancasila sebagai Dasar Negara.
1. Pancasila
adalah Dasar Negara
Sidang
BPUPKI tersebut telah menerima secara sah Pancasila sebagai Dasar
Negara Indonesia Merdeka, kemudian dalam perjalanan sejarahnya pada tanggal 17 Agustus 1945 para tokoh dari Indonesia bagian Timur menghadap Proklamator kemudian meminta agar kata " dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di hilangkan atau Indonesia bagian Timur pisah dari Indonesia, kemudian Bung Hatta berunding dengan Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Teuku Muhammad Hassan dan tokoh Islam lainnya utk membahasnya, dan demi persatuan dan kesatuan maka tokoh tokoh tersebut menyetujui menghilangkan kalimat " dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", maka kemudian sidang PPKI 18 Agustus 1945 mensahkan Pancasila sebagai Dasar Negara di dalam Preambule UUD 1945, dimana telah di hilangkannya Kata " Dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk pemeluknya", sehingga sila pertama Pancasila adalah : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam
rumusan Pancasila sangat kental dan menyatu nafas dan jiwa dari bangsa Indonesia, kemudian teks
Pancasila di Undang Undang Dasar kan menjadi konstitusi tgl 18 Agustus 1945,
sebagai Dasar Negara juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
IV, di undangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II no.7 bersama sama batang tubuh UUD 1945, selanjutnya sebagai
Dasar
Negara,
Tap
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah
dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Pancasila
telah di realisasikan dalam ketetapan sidang MPR tahun 1998 No XVIII/MPR/1998
dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai Dasar
negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang
kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu menetapkan bahwa negara Indonesia adalah
Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya,
membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu.
Saking
Pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, Bung Hatta menyatakan pendapatnya
tgl 22 Juni 1975 :
Tidak akan ada suatu
golongan manapun yang memegang Pemerintahan Republik Indonesia terlepas dari
keyakinan politiknya, yang akan sanggup memegang pemerintahan jika tidak sesuai
dengan dasar Pancasila.
Jelaslah sudah Pancasila adalah
Dasar Negara atau Pondasi yang kokoh sebagai landasan berbangsa dan bernegara,
sebagai dasar Negara sudah jelas Pancasila adalah filsafat atau falsafasah bangsa ( Philospohi grounslag) yang menjadi pedoman sehari hari dalam berbangsa
dan bernegara (
weltanschaung).
menyinari seluruh kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Falsafah Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia
Pancasila sebagai
Falsafah bangsa adalah digali dari proses perjalan panjang dan yang sudah
menjadi satu kesatuan dalam harkat, jiwa, character, martabat dan cara pandang bangsa kita sejak berabad
abad yang lalu serta menjadi mosaik yang kokoh
yang di bentuk dari berbagai
tinjauan baik tinjauan etimologis, ontologis, historis, philosophi dll.
Dari sisi Yuridiksi formal, Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
a. Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 .
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e. Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5
Juli 1959.
Dengan demikian, jelaslah sudah
Pancasila adalah Dasar Negara atau Pondasi yang kokoh sebagai landasan
berbangsa dan bernegara baik dalam sisi pemahamannya, sebagai dasar Negara
sudah jelas Pancasila adalah filsafat atau
falsafasah bangsa (PHILOSOPHISCHE
GRONDSLAG ) yang menjadi pedoman sehari hari dalam berbangsa
dan bernegara (
weltanschaung).
Berbeda
dengan Pilar, pilar memang di perlukan dalam suatu bangunan, jika kita
analogikan bangunan itu adalah suatu Negara, maka di perlukan penopang / tiang
/ pilar agar Negara tersebut dapat berjalan dengan baik, apakah penopang /
tiang / pilar itu ? penopang / pilar itu adalah Moralitas, penegakan hukum,
pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pemberantasan korupsi, Demokrasi, dll, itu
sangat berbeda dengan apa yang di sebut Dasar / Pondasi.
Pilar sangat berbeda dengan Dasar (
Pondasi ) baik di tinjau dari sisi etimologis, ontologis, historis, Philosophsy
dan lain sebagainya.
Sejak Zaman Bung Karno dan Bung
Hatta Hidup dan Bung Bung besar lainnya sampai saat ini tidak pernah di kenal
kata Pilar untuk di jadikan satu pemahaman ataupun di linearkan sebagai
pengganti kata dasar / pondasi dimana Pancasila adalah dasar Negara dan terus
hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Oleh
sebab itu apapun alasannya, Pancasila
harus dikembalikan Pemahamannya sebagai Dasar Negara bukan sebagai Pilar dalam
berbangsa dan bernegara sebagaimana yang di kumandangkan saat ini .
By : Yongla Patria Manroe, Jakarta 1 Juni 2012
- Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik.
- Ketum FPA3G
- Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik.
- Ketum FPA3G
-------------0000-------------

Tidak ada komentar:
Posting Komentar