Rabu, 07 Desember 2016

Press Release " Para Ahli Advokasi " minta kasus Habib Rizieq dari polda Jabar di tarik kembali ke Bareskrim "

 Sukmawati Sukarnoputri di dampingi Penasehat Advokasi dan kebijakan publiknya  Yongla Patria Manroe  yang juga sebagai Kordinator Tim Advokasi nya serta di dampingi sejumlah Lawyer serta dan Tim Advokasi antara lain : Prof Dr Hiras Tobing, Petrus Selestianus SH, Witaryono Reksoprodjo SH, Heny R Leimena SH MH,  Pittoy Singkali SH, Serfasius Serbaya SH, V H Ranteallo SH,  Ibnu Prakoso, Yoga, Chotty T, menyatakan sebagai berikut :
1. Tetap mendukung Pemerintahan Jokowi - JK sd 2019 dgn memberikan kritik positif yg membangun dan memberikan masukan masukan positif utk memperkuat kebijakan Pemerintah dari aspek IPOLEKSOSBUD HAMKAM MARITIM dan HUKUM.
2. Meminta Pemerintah lebih serius lagi memperhatikan kasus kasus penodaan thd Pancasila yang terjadi di seluruh Wilayah NKRI dan nama baik bung Karno sang Proklamator oleh siapapun.

3. Kami sudah melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim tgl 27 Oct 2016 di mana Habib Rizieq menyatakan " Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pantat ", kami pun sdh di panggil Bareskrim untuk inteview ( surat panggilan di ttd oleh Brigjen Pol Agus Adrianto ). namun proses selanjutnya ternyata kasus tsb di limpahkan ke Polda Jawa Barat.

4. Terkait hal tersebut di atas kami minta Kapolri  menarik kasus tsb pada point 3 dikembalikan ke Bareskrim mengingat kasus penghinaan terhadap Pancasila yg adalah sumber dari segala sumber hukum  di Indonesia bukan kasus kecil tapi kasus besar , Masalah Dasar Negara, masalah Nasional , masalah Bangsa dan seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya di tangani oleh mabes Polri, mengingat juga ada kasus kasus daerah yang di tangani atau di tarik  mabes Polri.

5. Meminta Kapolri mempercepat penangan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Demikan Pernyataan Pers ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar