Selasa, 31 Januari 2017

Wawancara khusus dgn Jongla Patria / Yongla Patria Manroe Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik, “ Terkait Status Rizieq Syihab jd Tersangka, Proses terus berjalan sesuai Koridor Hukum dan kita hormati bersama Proses Hukum tsb “.“

Wawancara khusus dgn  Jongla Patria / Yongla Patria Manroe Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik, “ “.“
Wartawan ( W),  
Yongla Patria Manroe ( YPM ),

W        : Apa Khabar Bang Yongla Patria, boleh kami minta waktu untuk wawancara.
YPM    : Khabar Baik, semoga anda sehat juga ya.

W        : Bang, sebagai ketua Tim Penasehat Advokasi Ibu Sukmawati Sukarno putri, bagaimana perkembangan kasus Habib Rizieq terkait sdh jadi tersangka ?
YPM   : Tp sebelum saya jawab, apa boleh saya ucapkan ungkapan belasungkawa saya kepada senior saya yang beberapa hari lalu di panggil Tuhan krn mereka secara Moral  juga mendukung gerakan kami .

W       : Silahkan Bang.
YPM   : Saya Turut berduka cita yang mendalam atas telah meninggalnya Bpk Prof Dr Soedjiarto MA dan Bpk Polly Litay, semoga keluarga yang di tinggalkan di beri penghiburan kekuatan dan oleh Tuhan yang Maha Esa.

W       :kami turut berduka cita yang mendalam juga.
YPM   : Tadi terkait kasus Rizieq Syihab ya,,,,,? Singkat saja ya, saya dan kawan kawan mendampingi  ibu Sukmawati Sukarnoputri  ( ketum PNI Marhaenisme ) melapor tgl 27 oct 2016 ke Bareskrim ttg dugaan pelecehan Pancasila dan nama baik Bung Karno, kemudian kami menunggu, dalam proses penungguan tsb ada proses  dinamika di mana kami terus berpikir berjuang dan berjuang  berpikir agar supaya kasus ini bisa berjalan sesuai dgn koridor hukum, setelah seberapa kali kami di mintai keterangan oleh Bareskrim  maka kami dapat berita bahwa kasus tsb akan di limpahkan ke Polda Jawa Barat ( Locus Delicti) .

W       : Apakah ibu Ketum PNI Marhaenisme & bang Yongla menerima pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat ?
 YPM  : pada awalnya kami keberatan kasus tsb  di pindahkan ke Polda Jawa Barat krn terkait Dasar Negara Pancasila adalah masalah seluruh anak Bangsa, masalah Nasional dan masalah NEGARA yang seharusnya di tangani oleh Mabes Polri, namun setelah Wakapolri memanggil kami dan dengan bijaksana menjelaskan kenapa kasus tersebut di pindahkan Polda Jawa Barat maka kami menghormati  serta  menyetujui penjelasan Wakapolri.

W       :Kemudian ?
YPM   : ya kemudian setelah itu Polda Jawa Barat memproses kasus tsb dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan, beberapa kali gelar perkara serta mendengarkan pendapat ahli berbagai bidang spt ahli sejarah, bahasa, pidana, filsafat ideologi dll  maka di putuskan oleh Polda Jabar bahwa  Rizieq Syihab menjadi  tersangka  dengan terkait pasal 154 a dan pasal 320,.... saya dapat katakan luar biasa POLRI kita sekarang, semakin baik, profesional dan melayani masyarakat dengan cepat.

W       : Dari tanggal 27 October 2016 tsb sehingga kemarin Rizieq Syihab di tetapkan sbg tersangka oleh Polda Jawa barat, apakah terlalu lama proses nya mengingat sudah +/- 3,5 Bulan ?
YPM   :  Menurutku Polda Jawa Barat sdh tepat dan benar dlm melakukan Proses tsb dan kami memberikan apresiasi sebesar besarnya atas proses yang telah di lakukan oleh Polda Jawa Barat, perihal waktu, saya dapat katakan waktunya sdh tepat dan pas mengingat Penyidik menjadikan seseorang menjadi tersangka tidak boleh sembarang dan harus hati hati sekali,  ada 3 hal penting dlm menetapkan seseorang menjadi  tersangka :
1.       hrs ada pelapor, terlapor serta hrs ada saksi, bukti yg kuat utk didasarkan sebagai kesimpulan dari bukti-bukti yang dikumpulkan yang akan membawa seseorang utk di dudukkan pada posisi” tersangka “ coba baca  Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
2.        Perihal hak Penyidik menenetapkan seseorang menjadi tersangka dan membuat gelar perkara bisa kita dilhat dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) 
3.       prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan, bisa kita lihat Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009

W       : bagaimana kalau mereka tidak menerima hal tsb dan  melakukan langkah Pra peradilan ? 
YPM   : Silahkan saja pihak mereka melakukan langkah Praperadilan, itu hak mereka juga.
W       : apa analisa & pendapat bang Yongla terkait sidang Praperadilan  ?
YPM   : Seseorang  menjadi tersangka kan melalui proses Hukum dan itu adalah domain dari persidangan pokok perkara dimana terkait kuat atau tidaknya alat bukti dan lain nya, ,  Sementara persidangan praperadilan memang didesain hanya untuk memeriksa aspek-aspek formil prosedural, mengenai ketentuan terkait sidang Pra peradilan kan sdh di atur dlm   pasal  77 sd pasal 83 UU no 8 tahun 1981 namun jika mau lebih lengkap lagi bisa juga di baca pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP, tapi analisa dan pendapat saya  apa yang di lakukan kepolisan sudah melalui proses  yang benar dan tepat sehingga secara alur, proses dan fakta hukum sudah kuat sekali, namun demikian pihak pengacara Rizieq Shihab juga punya hak hukum untuk melakukan perlawan dalam   konteks dan koridor hukum di sidang praperadilan tsb.

W:      Bang Yongla, apakah Pra Peradilan selain aspek formil prosedural bisa juga mengadili objek Penetapan Tersangka sebagai perkara ?   
YPM   : Memang  pada putusan MK pada tanggal 28 April 2015 menambahkan bahwa objek Penetapan Tersangka sebagai perkara yang bisa diadili di Pra Peradilan, namun kalau saya melihat apa yang di lakukan MK mungkin demi untuk penegakan, perlindungan serta penghormatan akan Hak Asasi Manusia dalam rangka keseimbangan dalam konteks dan koridor hukum tsb.

W       : Seru juga ya bang ...
YPM   : ya ... tajam, seru Seru dalam deru ha ha ha ha ha ha

W       : Pancasila sakti sekali ya bang , bagaiman proses terjadi lahirnya Pancasila ?
YPM   :ya... Pancasila sangat sakti.......Pancasila itu adalah Philosofische grondslag adalah harga mati namun harus hidup dan menghidupi dalam sanubari, gerak, dan jiwa seluruh anak bangsa, Pancasila di gagas oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI.

W        : pasti proses nya lahirnya Pancasila panjang ya bang ?
YPM    : Meman panjang,  Bung Karno menggali Pancasila kan melalui proses Panjang dengan melihat, menganalisa dan menggali culture sosial budaya  bangsa kita serta merenungi literatur literatur pemikiran perjuangan tokoh tokoh dunia sept Ernest Renand(pemahamanKebangsaan , Karl Max ( perihal  “ society, economics and politics”, “ Class Struggle “, “ anti Capitalism” ),  Pieter J Toelstra ( Teori Masa aksi), Karl Kautsky (Sozialismus und Kolonialpolitik, Der Weg zur Macht), Mahatma Gandhi ( My Nationalism is Humanity ), Henriette Roland Holst(pemikir dan intelektual Belanda yang mendukung kemerdekaan Indonesia ) dll.

W        : Di samping tokoh tokoh Internasional tsb apa ada tokoh tokoh lain di dalam negeri yang mempengaruhi Bung Karno dlm Proses tsb ?
YPM    :Memang samping tokoh tokoh Internasional tsb Bung Kano juga menyerap pemikiran tokoh tokoh nasional spt Tan Malaka, HOS Cokroaminoto dengan mengkombinasikan aspek multi culture sosial budaya bangsa kita dan  setelah melewati berbagai aspek ontologis, epistemologi dan aksiologis maka dari hasil perenungan dan penggalian tsb maka munculah ide Brilliant Bung Karno yakni Marhaenisme   (Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa)  yang kemudian menjelma menjadi Pancasila yang merupakan dasar negara kita saat ini.
           Singkatnya, Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 22 Juni 1945   dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
           Kemudian BPUPKI bersidang kembali tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar dan tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sesaat setelah Proklamasi tgl 17 Agustus, Tokoh Tokoh perwakilan Indonesia bagian Timur mengahadap Proklamator dan meminta agar kata kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus, yang mana akan di masukkan ke dalam Preambule UUD 1945 atau rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Oleh Bung Hatta  usul ini di sampaikan kepada sidang pleno PPKI, setelah berkomunikasi dan berkordinasi dgn tokoh tokoh spt  Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan maka    demi persatuan dan kesatuan bangsa. Serta  mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya dicoret lah kata  'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945, sehingga lengkaplah butir butir Pancasila seperti yang kita pedomani saat ini. 

Gitu mas sejarah singkat lahirnya Pancasila.

W        :  Mantab sekali bang Yongla penjelasan  tentang sejarah singkat lahirnya Pancasila,... selanjutnya bagaimana langkah selanjutnya apakah Tim Penasehat Advokasi Sukmawati Sukarnoputri akan terus mengawasi proses “ Hukum “ Rizieq Syihab ?
YPM    : Pastilah, kita kan tidak mungkin berdiam diri, kami profesional saja bahwa kami akan terus mengawasi, memonitor proses proses hukum selanjutnya sampai pada detik detik terakhir keputusan Pengadilan dan bukan hanya kami tp seluruh anak bangsa yg mengaku dirinya Nasionalis dan Pancasilais sebaiknya  juga mengawasi proses hukum ini selanjutnya agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yg berlaku.
W        : Bang, Bagaimana terkait dengan kakaknya ibu Sukmawati yakni ibu Megawati Sukarnoputri yang di laporkan ke Polisi oleh salah satu LSM terkait pidato Ketum PDIP yang di  diduga penodaan terhadap agama ?
YPM    : Waduh, saya kan bukan Team Penasehat Advokasi / Hukum Ketum PDIP,

W        : Tapi bolehlah kasih pendapat secara umum saja...

YPM    : Yah, kalau saya baca Pidato Ketum PDIP itu tidak menyebutkan sama sekali salah satu agama yang di maksud pelapor,  yang saya baca pidato itu terkait kebangsaan dan bagaimana memperkuat Nasionalisme kemudian ketum PDIP memerintahkan kadernya utk berdiri di garda terdepan dalam menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, kebhinekaan, serta keutuhan NKRI .

W        : Kalau perihal Ideologi tertutup yang di sampaikan ketum PDIP yg meyinggung Agama menurut pelapor bagaimana bang ?

YPM    :kalau tdk salah ini Cuplikan pidato ketum PDIP yg jadi bahan laporan pelapor :
            Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
            Saya melihatnya tidak ada penyebutan terhadap salah satu agama krn menurut saya Agama beda dengan Ideologi baik di lihat  dari aspek filsafat, theology,    Scientis, Historis, Metodelogi empiris dll, Agama itu nilainya lebih tinggi dari Ideolog krn agama itu di yakini adalah olah cipta mulia dari Tuhan yang berhubungan dgn Iman, Keyakinan, Akidah dll sedangkan Ideologi adalah olah cipta pikiran Manusia.
Mungkin saja yang di maksud dengan ibu Megawati adalah siapa saja yang melakukan gerakan Konseptual dlm terminologi Ideologi dengan rancangan yang bertentangan dengan Pancasila maka PDIP akan menentangnya krn jika kita baca pidato tsb secara keseluruhan  pidato tsb terkait bagaimana memberikan motivasi dan semangat utk berdiri di garis depan Penegakan Pancasila dll, tapi apakah pendapat saya benar, maka hal itu bisa langsung di tanyakan kepada pengurus PDIP.

W        : Apakah Kalau pidato  Ketum PDIP tsb tidak terbukti, maka bisa di laporkan balik ?

YPM    : itu terserah Pihak PDIP sendiri, tapi kalau menurut saya kalau memang tidak terbukti maka sebaiknya Pihak PDIP meminta pihak pelapor meminta maaf di seluruh media yg ada sebagai bagian proses Edukasi, namun jika mau melapor balik juga silahkan saja, terserah pihak PDIP tp sekali lagi saya tidak mau mencampuri dapur PDIP.

W        : Bang, kembali lagi ke kasus tersangkanya  Rizieq Syihab, di mana Ibu Sukmawati Sukarno putri meminta agar Rizieq Syihab minta maaf, dan kalau Rizieq Syihab minta maaf bagaimana ?

YPM    : Ya silahkan saja dan kita hormati hal tsb krn budaya timur namun krn proses hukum sdh berjalan maka proses hukum harus berjalan terus sampai pada detik detik terakhir keputusan pengadilan dan marilah kita hormati proses hukum tsb.

W        : Ok, Luar biasa wawancara kali ini, Tks berat bang  atas wawancara nya yg dashyat ini, next time kalau kami minta wawancara, boleh ya bang Yongla Patria.


YPM    : Ok, boleh saja....No Problem ... tks juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar