Wawancara khusus dgn Jongla Patria / Yongla Patria Manroe Pengamat
Advokasi & Kebijakan Publik, “ “.“
Wartawan ( W),
Yongla Patria Manroe ( YPM ),
W : Apa Khabar Bang Yongla Patria, boleh
kami minta waktu untuk wawancara.
YPM : Khabar Baik, semoga anda sehat juga ya.
W : Bang, sebagai ketua Tim Penasehat Advokasi
Ibu Sukmawati Sukarno putri, bagaimana perkembangan kasus Habib Rizieq terkait sdh jadi tersangka ?
YPM : Tp sebelum saya jawab, apa boleh saya
ucapkan ungkapan belasungkawa saya kepada senior saya yang beberapa hari lalu di
panggil Tuhan krn mereka secara Moral juga mendukung gerakan kami .
W : Silahkan Bang.
YPM : Saya Turut berduka cita yang mendalam atas
telah meninggalnya Bpk Prof Dr Soedjiarto MA dan Bpk Polly Litay, semoga
keluarga yang di tinggalkan di beri penghiburan kekuatan dan oleh Tuhan yang
Maha Esa.
W :kami turut berduka cita yang mendalam
juga.
YPM : Tadi terkait kasus Rizieq Syihab ya,,,,,? Singkat
saja ya, saya dan kawan kawan mendampingi ibu Sukmawati Sukarnoputri ( ketum PNI Marhaenisme ) melapor tgl 27 oct
2016 ke Bareskrim ttg dugaan pelecehan Pancasila dan nama baik Bung Karno,
kemudian kami menunggu, dalam proses penungguan tsb ada proses dinamika di mana kami terus berpikir berjuang
dan berjuang berpikir agar supaya kasus
ini bisa berjalan sesuai dgn koridor hukum, setelah seberapa kali kami di
mintai keterangan oleh Bareskrim maka
kami dapat berita bahwa kasus tsb akan di limpahkan ke Polda Jawa Barat ( Locus
Delicti) .
W : Apakah ibu Ketum PNI Marhaenisme & bang Yongla menerima pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat ?
YPM : pada
awalnya kami keberatan kasus tsb di pindahkan
ke Polda Jawa Barat krn terkait Dasar Negara Pancasila adalah masalah seluruh
anak Bangsa, masalah Nasional dan masalah NEGARA yang seharusnya di tangani
oleh Mabes Polri, namun setelah Wakapolri memanggil kami dan dengan bijaksana
menjelaskan kenapa kasus tersebut di pindahkan Polda Jawa Barat maka kami menghormati serta menyetujui
penjelasan Wakapolri.
W :Kemudian ?
YPM : ya kemudian setelah itu Polda Jawa Barat memproses
kasus tsb dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan, beberapa kali gelar
perkara serta mendengarkan pendapat ahli berbagai bidang spt ahli sejarah,
bahasa, pidana, filsafat ideologi dll maka di putuskan oleh Polda Jabar bahwa Rizieq Syihab menjadi tersangka dengan terkait pasal 154 a dan pasal 320,.... saya
dapat katakan luar biasa POLRI kita sekarang, semakin baik, profesional dan melayani
masyarakat dengan cepat.
W : Dari tanggal 27 October 2016 tsb
sehingga kemarin Rizieq Syihab di tetapkan sbg tersangka oleh Polda Jawa barat,
apakah terlalu lama proses nya mengingat sudah +/- 3,5 Bulan ?
YPM : Menurutku
Polda Jawa Barat sdh tepat dan benar dlm melakukan Proses tsb dan kami memberikan
apresiasi sebesar besarnya atas proses yang telah di lakukan oleh Polda Jawa
Barat, perihal waktu, saya dapat katakan waktunya sdh tepat dan pas mengingat Penyidik
menjadikan seseorang menjadi tersangka tidak boleh sembarang dan harus hati
hati sekali, ada 3 hal penting dlm
menetapkan seseorang menjadi tersangka :
1.
hrs ada
pelapor, terlapor serta hrs ada saksi, bukti yg kuat utk didasarkan sebagai kesimpulan dari
bukti-bukti yang dikumpulkan yang akan membawa seseorang utk di dudukkan
pada posisi” tersangka “ coba baca Pasal 1
angka 14 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP),
2.
Perihal hak Penyidik
menenetapkan seseorang menjadi tersangka dan membuat gelar perkara bisa kita
dilhat dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan
Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap
12/2009)
3. prosedur penyelesaian perkara termasuk
penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional,
proporsional dan transparan, bisa kita lihat Pasal
1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009
W : bagaimana kalau mereka tidak menerima
hal tsb dan melakukan langkah Pra peradilan
?
YPM : Silahkan saja pihak mereka melakukan
langkah Praperadilan, itu hak mereka juga.
W : apa analisa & pendapat bang Yongla
terkait sidang Praperadilan ?
YPM : Seseorang menjadi
tersangka kan melalui proses Hukum dan itu adalah domain dari persidangan pokok
perkara dimana terkait kuat atau tidaknya alat bukti dan lain nya, , Sementara persidangan praperadilan memang
didesain hanya untuk memeriksa aspek-aspek formil prosedural, mengenai ketentuan
terkait sidang Pra peradilan kan sdh di atur dlm pasal
77 sd pasal 83 UU no 8 tahun 1981 namun jika mau lebih lengkap lagi bisa
juga di baca pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir
16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP, tapi analisa
dan pendapat saya apa yang di lakukan
kepolisan sudah melalui proses yang
benar dan tepat sehingga secara alur, proses dan fakta hukum sudah kuat sekali,
namun demikian pihak pengacara Rizieq Shihab juga punya hak hukum untuk
melakukan perlawan dalam konteks dan koridor hukum di sidang
praperadilan tsb.
W: Bang Yongla, apakah Pra Peradilan selain aspek
formil prosedural bisa juga mengadili objek Penetapan Tersangka sebagai perkara ?
YPM : Memang pada putusan MK pada tanggal 28 April 2015 menambahkan
bahwa objek Penetapan Tersangka sebagai perkara
yang bisa diadili di Pra Peradilan, namun kalau saya melihat apa yang di
lakukan MK mungkin demi untuk penegakan, perlindungan serta penghormatan akan
Hak Asasi Manusia dalam rangka keseimbangan dalam konteks dan koridor
hukum tsb.
W : Seru juga ya bang ...
YPM : ya ... tajam, seru Seru dalam deru ha ha ha
ha ha ha
W : Pancasila sakti sekali ya bang ,
bagaiman proses terjadi lahirnya Pancasila ?
YPM :ya... Pancasila sangat sakti.......Pancasila
itu adalah Philosofische
grondslag adalah harga mati namun harus hidup dan menghidupi dalam
sanubari, gerak, dan jiwa seluruh anak bangsa, Pancasila di gagas oleh Bung
Karno pada 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI.
W :
pasti proses nya lahirnya Pancasila panjang ya bang ?
YPM :
Meman panjang, Bung Karno menggali
Pancasila kan melalui proses Panjang dengan melihat, menganalisa dan menggali culture
sosial budaya bangsa kita serta
merenungi literatur literatur pemikiran perjuangan tokoh tokoh dunia sept Ernest
Renand(pemahamanKebangsaan , Karl Max ( perihal “
society, economics and politics”, “ Class Struggle “, “ anti Capitalism”
), Pieter J Toelstra ( Teori Masa aksi), Karl Kautsky (Sozialismus und Kolonialpolitik, Der
Weg zur Macht), Mahatma Gandhi ( My
Nationalism is Humanity ), Henriette Roland Holst(pemikir dan intelektual Belanda
yang mendukung kemerdekaan Indonesia ) dll.
W : Di samping tokoh tokoh Internasional
tsb apa ada tokoh tokoh lain di dalam negeri yang mempengaruhi Bung Karno dlm
Proses tsb ?
YPM :Memang samping tokoh tokoh Internasional
tsb Bung Kano juga menyerap pemikiran tokoh tokoh nasional spt Tan Malaka, HOS
Cokroaminoto dengan mengkombinasikan aspek multi culture sosial budaya bangsa
kita dan setelah melewati berbagai aspek ontologis,
epistemologi dan aksiologis maka dari hasil perenungan dan penggalian tsb maka munculah
ide Brilliant Bung Karno yakni Marhaenisme (Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan
Ketuhanan Yang Maha Esa) yang kemudian menjelma menjadi Pancasila yang
merupakan dasar negara kita saat ini.
Singkatnya, Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir.
Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar
Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh.
Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Kemudian BPUPKI bersidang kembali tanggal 10
s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar
dan tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Sesaat setelah Proklamasi tgl 17 Agustus,
Tokoh Tokoh perwakilan Indonesia bagian Timur mengahadap Proklamator dan
meminta agar kata kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus, yang mana akan di masukkan ke
dalam Preambule UUD 1945 atau rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik
memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Oleh Bung Hatta usul ini
di sampaikan kepada sidang pleno PPKI, setelah berkomunikasi dan berkordinasi
dgn tokoh tokoh spt Ki Bagus Hadikusumo,
KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan maka demi persatuan dan kesatuan bangsa. Serta mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya dicoret lah kata 'dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata
Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan)
UUD1945, sehingga lengkaplah butir butir Pancasila seperti yang kita pedomani
saat ini.
Gitu mas sejarah singkat lahirnya
Pancasila.
W : Mantab sekali bang Yongla
penjelasan tentang sejarah
singkat lahirnya Pancasila,... selanjutnya bagaimana langkah selanjutnya apakah Tim Penasehat Advokasi
Sukmawati Sukarnoputri akan terus mengawasi proses “ Hukum “ Rizieq Syihab ?
YPM : Pastilah, kita kan tidak mungkin
berdiam diri, kami profesional saja bahwa kami akan terus mengawasi, memonitor
proses proses hukum selanjutnya sampai pada detik detik terakhir keputusan
Pengadilan dan bukan hanya kami tp seluruh anak bangsa yg mengaku dirinya
Nasionalis dan Pancasilais sebaiknya juga mengawasi proses hukum ini selanjutnya
agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yg berlaku.
W : Bang, Bagaimana terkait dengan kakaknya
ibu Sukmawati yakni ibu Megawati Sukarnoputri yang di laporkan ke Polisi oleh salah
satu LSM terkait pidato Ketum PDIP yang di
diduga penodaan terhadap agama ?
YPM : Waduh, saya kan bukan Team
Penasehat Advokasi / Hukum Ketum PDIP,
W :
Tapi bolehlah kasih pendapat secara umum saja...
YPM : Yah, kalau saya baca Pidato Ketum PDIP itu tidak menyebutkan
sama sekali salah satu agama yang di maksud pelapor, yang saya baca pidato itu terkait kebangsaan dan
bagaimana memperkuat Nasionalisme kemudian ketum PDIP memerintahkan kadernya
utk berdiri di
garda terdepan dalam menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, kebhinekaan,
serta keutuhan NKRI .
W :
Kalau perihal Ideologi tertutup yang di sampaikan ketum PDIP yg meyinggung
Agama menurut pelapor bagaimana bang ?
YPM :kalau tdk salah ini Cuplikan pidato ketum PDIP yg jadi bahan
laporan pelapor :
Para pemimpin yang menganut ideologi
tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling
prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan
pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia
fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Saya
melihatnya tidak ada penyebutan terhadap salah satu agama krn menurut saya
Agama beda dengan Ideologi baik di lihat
dari aspek filsafat, theology, Scientis, Historis, Metodelogi empiris dll, Agama itu nilainya lebih
tinggi dari Ideolog krn agama itu di yakini adalah olah cipta mulia dari Tuhan yang
berhubungan dgn Iman, Keyakinan, Akidah dll sedangkan Ideologi adalah olah
cipta pikiran Manusia.
Mungkin saja yang di maksud dengan ibu Megawati adalah siapa saja yang
melakukan gerakan Konseptual dlm terminologi Ideologi dengan rancangan yang
bertentangan dengan Pancasila maka PDIP akan menentangnya krn jika kita baca
pidato tsb secara keseluruhan pidato tsb
terkait bagaimana memberikan motivasi dan semangat utk berdiri di garis depan Penegakan
Pancasila dll, tapi apakah pendapat saya benar, maka hal itu bisa langsung di
tanyakan kepada pengurus PDIP.
W : Apakah Kalau pidato Ketum PDIP tsb tidak terbukti, maka bisa di
laporkan balik ?
YPM : itu terserah Pihak PDIP
sendiri, tapi kalau menurut saya kalau memang tidak terbukti maka sebaiknya
Pihak PDIP meminta pihak pelapor meminta maaf di seluruh media yg ada sebagai bagian
proses Edukasi, namun jika mau melapor balik juga silahkan saja, terserah pihak
PDIP tp sekali lagi saya tidak mau mencampuri dapur PDIP.
W : Bang, kembali lagi ke
kasus tersangkanya Rizieq Syihab, di
mana Ibu Sukmawati Sukarno putri meminta agar Rizieq Syihab minta maaf, dan
kalau Rizieq Syihab minta maaf bagaimana ?
YPM : Ya silahkan saja dan kita
hormati hal tsb krn budaya timur namun krn proses hukum sdh berjalan maka
proses hukum harus berjalan terus sampai pada detik detik terakhir keputusan
pengadilan dan marilah kita hormati proses hukum tsb.
W : Ok, Luar biasa
wawancara kali ini, Tks berat bang atas
wawancara nya yg dashyat ini, next time kalau kami minta wawancara, boleh ya
bang Yongla Patria.
YPM : Ok, boleh saja....No Problem
... tks juga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar