Terkait dengan telah
terseleksinya Calon Penasehat KPK baru
baru ini kami mencoba menghubungi Yongla
Patria ( Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik).
Menurut pendapat Yongla Patria
bahwa jika PANSEL Penasehat KPK belum memenuhi UU no 30 th 2002 pasal 22 maka hasil tersebut bisa saja di katakan tidak sah dan harus di ulang lagi,
mengapa…? Ini saya bacakan UU No 30 th 2002 pasal 22 ayat 4,5 & 6:
(4)
Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan
terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan
diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan
oleh panitia seleksi pemilihan.
(5) Setelah mendapat tanggapan
dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota
Tim Penasihat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat) orang
anggota.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan
dibentuk.
Kemudain tambahnya lagi, Apakah setelah calon penasehat 13
Besar di seleksi kemudian sudah di umumkan kemasyarakat utk mendapat tanggapan
? mengapa tidak ada di sebutkan nama 8 besar calon penasehat KPK dan langsung
nama 4 besar ? kemudain dari 13 besar ke
8 besar apakah sudah di mintai tanggapan
dan respon masyarakat ? berapa lama respon
masrarakat di terima dan di kaji ? bagaimana transparansi hasil kajian dari
respon masyarakat tersebut ? bagaimana sistimatika penilaian thd respon masyarakat tsb ?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar