Kamis, 30 Maret 2017

Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik Yongla Patria : PANSEL Penasehat KPK belum memenuhi UU no 30 th 2002 sehingga hasil akhir seleksi tersebut tidak sah.

Terkait dengan telah terseleksinya Calon Penasehat KPK baru baru ini kami mencoba menghubungi  Yongla Patria ( Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik).
Menurut pendapat Yongla Patria bahwa jika PANSEL Penasehat KPK belum memenuhi  UU no 30 th 2002 pasal 22 maka  hasil tersebut bisa  saja di katakan  tidak sah dan harus di ulang lagi, mengapa…? Ini saya bacakan UU No 30 th 2002 pasal 22 ayat 4,5 & 6:
  (4) Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
(5) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Tim Penasihat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat) orang anggota.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.

Kemudain tambahnya lagi, Apakah setelah calon penasehat 13 Besar di seleksi kemudian sudah di umumkan kemasyarakat utk mendapat tanggapan ?  mengapa tidak ada di sebutkan  nama 8 besar calon penasehat KPK dan langsung nama 4 besar ?  kemudain dari 13 besar ke 8 besar apakah sudah  di mintai tanggapan dan respon masyarakat ?  berapa lama respon masrarakat di terima dan di kaji ? bagaimana transparansi hasil kajian dari respon masyarakat tersebut ? bagaimana sistimatika penilaian thd respon masyarakat tsb ?

Lihat   UU No 30 th 2002 pasal 22 ayat 5,   ) “ Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Tim Penasihat ….dst…dst…” ,  saya tidak melihat ada nya respon masyarakat sebelumnya, bagaimana bentuk formulir  dan tolak ukur dari respon masyarakat tsbt  dan bagaimana  penilaian thd respon masyarakat tsb  dll, jika ini tidak di laksanakan oleh PANSEL Penasehat KPK atau katakanlah di langgar maka hasil nya pun tidak sah /  bisa batal demi Hukum , kemudian mengapa Pansel bisa tidak memenuhi aturan main seperti UU No  30 pasal 22 tsb ? sebenarnya Pansel kan di bentuk akhir Januari 2017 sehingga masih ada waktu sampai akhir april 2017 ( msh  +/-  1 bulan lagi dari sekarang ), mengapa terburu buru  ? ada apakah ini ?  kalau memang Pansel sudah tidak memenuhi ketentuan tsb maka bisa saja diganti  Pansel nya dengan yang lain, demikian pungkas  Yongla Patria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar