Selasa, 19 Juni 2018

Yongla Patria M ( Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik) : Proffesional Langkah Polri memberikan SP3 utk Sukmawati Sukarnoputri



Image result for sukmawati dan ketua MUI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Kasus Puisi Ibu Sukmawati Sukarnoputi sdh di SP3 kan.
Terkait SP3 yang di berikan Mabes Polri tsb terhadap ibu Sukmawati Sukarnoputri atas Puisi nya yang berjudul " Ibu Indonesia " Team kami meminta tanggapan pengamat Advokasi dan Kebijakan Publik Yongla Patria M yang berpendapat bahwa " SP3 tsb adalah wewenang Mabes Polri dan saya yakin hal tsb sudah melalui proses yang prosedural di mana Mabes Polri juga sdh mendatangkan Saksi Ahli yang punya kompetensi di bidangnya serta juga sudah di lakukan gelar perkara sehingga dapat di katakan bahwa langkah Mabes Polri melalu Bareskrim di bawah unit Wadirpidum dan team nya adalah sudah tepat dan profesional " sehingga meng SP3 kan Kasus tsb sehingga ibu Sukmawawati tidak di tetapkan sebagai tersangka karena kasus sudah di hentikan . Kemudian bung Yongla Patria M menambahkan "    Jika ternyata dari hasil penyidikan, penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan [lihat Pasal 109 ayat (2) KUHAP]."
Pasal 109 ayat ( 2) tersebut jika menurut bung Yongla Patria dapat di artikan bahwa untuk menghentikan ada alasan nya, yakni :
 a.    tidak terdapat cukup bukti
yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
b.    peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c.    penyidikan dihentikan demi hukum
Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Pasti Mabes Polri sudah melalui tahapan tahapan hal tsb sehingga akhir nya penyidik menggunakan wewenangnya untuk menghentikan perkara sesuai pasal Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP (
SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel SP3, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik ) demikian pendapat dari Yongla Patria M.
                                                                                   --------------------0000--------------


Rabu, 11 April 2018

Jumat, 17 November 2017

Statement Wapres Bpk JK sdh tepat bahwa Pemeriksaan Setnov tdk perlu izin Presiden ", Demikian pendapat JP Laa Manroe ( Pengamat Advokasi & Kebijakan Publik serta seniman peraih Award International ) :

 
Wawancara Khusus dengan JP Laa Manroe ( Pengamat Advokasi dan Kebijakan Publik serta  seniman senirupa peraih award Internasional ) 

Wartawan ( W ) Siang bang JP Laa Manroe, apa khabar, boleh aku wawancara singkat saja  ?

 JP Laa Manroe               : baik....silahkan.... semoga anda juga baik baik ya...

W                                  : Bang, sekarang ini lagi pengamat ramai menyorot pernyataan Bpk Wapres JK yang menyatakan utk pemeriksaan Setnov tdk perlu pemeriksaan Presiden ?

JP Laa Manroe            : Menurut saya " Sudah Tepat pernyataan  Wapres Bpk JK bahwa untuk memeriksa Setnov KPK tdk perlu izin Presiden " ,  Mahkamah Konstitusi pada 2015 pernah membuat putusan soal uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Lihat saja Mahkamah Konstitusi tidak mengubah pasal 245 ayat 3 yang menyatakan ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR, salah satunya diduga melakukan tindak pidana khusus. Semua yang mengaku  Pakar Hukum, Ahli Hukum. Penasehat Hukum, Konsultan Hukum kan pasti tahu bahwa yang di sebut dengan Pidana Khusus ( Extra Ordinary Crime ) salah satunya adalah " Korupsi " sehingga sudah sangat jelas bahwa untuk pemeriksaan Setnov tdk di perlukan Izin Presiden.
Lagi pula kalau saja kalau di perlukan izin Presiden maka bisa saja Presiden akan " subjectif " dlm memberikan persetujuan krn berbagai faktor, nah justru itulah maka hal tsb di atur dlm aturan hukum yang sdh aku jelaskan di atas supaya segala sesuatu nya berdasarkan Hukum.
( W )                   : Bagaimana dengan Izin dari MKD ?
JP Laa Manroe :  Begini ya,   MKD adalah " bagian dari alat kelengkapan dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana " apalagi pemeriksaan utk tindak pidana Khusus spt Kasus Korupsi . Logika nya begini saja: tambahnya lagi, Jika..... sekali lagi jika Anggota DPR akan di periksa oleh KPK dlm kasus Korupsi hrs mendapat persetujuan MKD namun jika MKD tdk memberikan persetujuan maka apa yang terjadi ? Bangkrutlah Negara ini di Korup habis habisan dan menderitalah rakyat Indonesia. itu sebabnya MKD tidak berhubungan langsung dgn Sistem Peradilan pidana apalagi tindak pidana Khusus spt Korupsi. Jika Seorang Angoota DPR terlibat dalam kasus korupsi atau mengetahui perihal Korupsi kan itu bukan   termasuk dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang tugas di DPR.... iya kan ?  
 ( W )                  :  Bang, kan Anggota DPR punya hak imunitas ?
JP Laa Manroe  : Jadi jika anggota DPR melakukan tindak pidana Korupsi tidak boleh di periksa dsb krn punya hak imunitas ? Wah maka hancurlah Republik ini mas.... saya jelaskan bahwa Hak Imunitas    hanya melekat pada anggota DPR dalam menyampaikan pendapat terkait tugas yang dimiliki bukan dlm objek tindak pidana apalagi pelaku Korupsi, ini jangan di salah artikan seolah oleh anggota DPR kebal hukum atas kasus Korupsi. Ingat Semua warga negara punya hak & kewajiban yang sama di hadapan hukum, Angoota DPR juga kan warganegara Indonesia ...rakyat Indonesia.
coba lihat PASAL 28 D UUD 1945 menyebutkan bahwa intinya : semua warga negara mempunyai hak, keadilan dan kepastian yang sama di depan Hukum ", tidak peduli rakyat biasa, anggota DPR, para Jenderal, Para Pejabat lain bahkan Wapres dan Presiden pun harus tunduk di hadapan hukum krn Negara kita adalah negara Hukum. Sehingga jika di kaitkan dengan kasus Setnov maka semua sdh berjalan sesuai dgn aturan hukum  dan UU yang berlaku serta sudah sesuai dgn UUD 1945.
Lagipula kan Setnov juga sdh menyatakan bahwa beliau menjungjung tinggi hukum dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, jadi sekarang ya jalan kan saja semua ini sesuai dengan koridor hukum.

Wartawan ( W ) : OKE BANG, mantab sekali pendapat abang..... tks so much ya bang..
JP Laa Manroe  : Oke bung...tks juga ...GBU...



Selasa, 18 Juli 2017

Rabu, 21 Juni 2017

Megawati Sukarnoputri Low Profile, tepat diangkat Presiden Djokowi menjadi Ketua Dewan Pengarah UKP PI PANCASILA, demikian wawancara eksklusif dengan JP Laa Manroe Pengamat Sosbud & Kebijakan Publik dan juga Pelukis Peraih Award Internasional .

Wartawan  ( W ), Apa Khabar bung JP Laa Manroe ?
JP Laa Manroe ( JPLM ) : Khabar baik...

W            :             Apakah Bung JPLM  menyimak perkembangan situasi sosial politik baru baru   ini ?
JPLM     :              Tentang apa misal nya ?
W            :             Tentang Ibu Megawati Sukarnoputri menjadi  Ketua Dewan Pengarah UKP Pembinaan Ideologi Pancasila,  bagaimana menurut bung JP Laa Manroe ( JPLM ) ?
          JPLM     :  pendapat saya  saat ini sudah tepat sekali langkah  bapak Presiden H Ir Jokowi  membentuk lembaga UKP PIP serta memilih ibu Megawati Sukarnoputri untuk menempati posisi tersebut krn sebagai anak biologis maupun anak ideologi Bung Karno dan lagi pula beliau ketua umum partai besar PDIP adalah sangat tepat untuk  memobilisasi Pancasila lewat UKP PIP agar nilai nilai luhur Pancasila tetap terjaga dan di sebar luarkan ke seantero negeri  sesuai dengan Prinsip Prinsip Pancasila yang di kumandangkan pertama kali oleh Bung Karno 1 Juni 1945.

W        Bagaimana dengan komposisi anggota dewan pengarah di dalamnya ?
JPLM : saya lihat kombinasi keberagaman ada di dalam para anggota Dewan Pengarah, selain ibu Ketum PDIP.  ada juga dari tokoh tokoh unsur NU ( Ketum NU Prof Dr Aqil Sirad, Prof Dr Mahfud MD & Prof Dr Ma”ruf Amin  yang juga tokoh MUI ), ada dari tokoh unsur Muhammadiyah ( Prof Dr Buya Syafii Maarif ), ada tokoh tokoh dari Unsur Kristen /PGI, Unsur Budha, Unsur Hindu, dan Unsur tokoh  Keluarga ABRI yakni Bpk Jend ( Purn) Tri Sutrisno dan Mayjend (purn) Wisnu Bawa Tenaya, ini artinya simpul simpul kekuatan besar di Indonesia siap berdiri di garis depan penegakan Pancasila, kalau sudah komposisi begini, maka siapa yang akan coba coba lagi mengganggu Pancasila ???  dan satu lagi, kedepan semakin amanlah Pemerintahan Bpk Jokowi - Bpk JK , itu makna nya komposisi keberagaman para anggota Dewan Pengarah  tsb.

W     :  Bung, untuk sekelas Ibu Megawati Sukarnoputri  sbg Ketua umum Partai pemenang pemilu PDIP dan mantan Presiden lagipula dia putri Bung Karno,  apakah jabatan Ketua UKP PIP itu jabatan yang kurang besar, mengingat jabatan tersebut kan di bawah Presiden yang notabene nya Presiden Bpk Jokowi adalah juga anggota dan kader PDIP, saya pikir jabatan ketua Wantipres lebih tepat untuk ibu ketum PDIP, bagaimana pendapat bung JPLM  ?

JPLM: Justu saya melihat dari sisi terbalik yakni menurut pendapat saya  Ibu Megawati Sukarnoputri bisa saja jadi Ketua Wantipres   ( Penasehat  Presiden ) atau menjadi Menteri Senior seperti di negara negara lain tp kan ibu Mega tidak ambil posisi itu, krn beliau kan bisa memberikan advise kepada Presiden tanpa harus menjadi ketua Wantipres dimana hubungan sebagai ketua umum PDIP dengan anggota / kader/ para tokoh partai nya kan sangat harmonis, lagi pula secara  organisatoris  seorang ketum Partai kan bisa memberikan advise kepada para anggota / kader / para tokoh partainya baik lagsung maupun tidak langsung.  Kemudian kenapa beliau mau ambil sbg posisi Ketua UKP PIP karena menurut saya Ibu Megawati dalam  hal ini Low Profile  mau down to earth serta tidak peduli dengan jabatan itu walau UKP PIP di bawah Presiden krn Lembaga UKP PIP adalah Lembaga selevel Menteri   tapi yang penting  ibu Megawati melihat ada unsur Ideologi bangsa yakni  Philoshophiche Grondslag bangsa yang harus di jaga, di pertahankan dan di mobilisasi terus menerus supaya seluruh rakyat paham benar arti dan makna luhur Pancasila dalam hati sanubari  dan dalam aktivitas sehari hari. Ini tanggung jawab Kepribadian bangsa, Jati diri bangsa dan Moral Bangsa yang sangat besar, nah demi Pancasila dan hal itu semua  nya maka ibu Megawati mau ambil posisi ketua Dewan Pengarah UKP PIP, Itu pendapat pribadi saya.

W           : benar sekali itu bung, bagaimana sebaiknya atau apa yang yang harus di lakukan UKP PIP 
                 selanjutya ?  
JPLM     :ha ha a ha ha ha ha  bukankah seharus nya ini pertanyaan di tujukan ke Dewan Pengarah UKP PI Pancasila atau ke bung Yudhi Latif sebagai ketua nya.  

W            : Ya engga apa apa, kan bung JPLM  sebagai pengamat Sos Bud dan Kebijakan Publik yang sering juga membahas tentang Pancasila  maka kami minta pendapat Bung,.. boleh dong ?
JPLM     : ya … ya… okelah ….menurut  pendapat saya ada beberapa hal yang harus di perhatikan UKP PIP . antara  lain :
1.      Menyatukan persepsi tentang makna dan arti  Pancasila sesuai dengan buah  pikiran Bung Karno tentang Pancasila yang di cetuskan pada 1 Juni 1945.
( ini masuk dalam wilayah Substansi,Kerangka dan Pola Pikir, serta Analysis Ideologi )
2.       Meluruskan sejarah tentang  lahirnya Pancasila oleh Bung Karno dan bagaimana sesungguhnya  benang merah nya Pancasila sesuai  dengan buah pikiran bung Karno serta manfaat nya untuk bangsa.    
 ( Ini Masuk wilayah dalam Historis, khasanah Fakta Empiris, Metodologi , Sistema dan arah gerak serta  tujuan nilai nilai Luhur  Pancasila )
3.       Indokrinasi,
4.       Mobilisasi, Seminar,Lokakarya, PENATARAN   dengan KOMPARATIF  MODEL dan METODA, Sosialisasi kepada masyarakat.
      ( Butir 3 dan 4 bisa masuk wilayah Ideology Touching System, Strategyc Planning, Sylabus Sistem)   
5.      Mencetuskan Pelajaran Pancasila di hidupkan kembali dari mulai SD sd Universitas.
( Ini masuk dalam wilayah Program Kerja  basic  untuk semua anak  bangsa pada level Pendidikan)
6.   Memobilisasi Pancasila agar bisa menjadi salah satu Program penting di Departemen /ABRI / KEPOLISIAN/ KEJAKSAAN/ KPK/ MA/MK/  PEMDA PEMDA/ Lembaga LEMBAGA/ BUMN / BUMD/  BADAN BADAN / Institute/ KOMISI KOMISI  dan lain lain   dlm Pemerintahan dlm pengertian memberikan Kursus atau diklat tentang Pancasila  yang wajib  di ikuti oleh semua pegawai  nya atau anggota pekerjanya dari mulai Pejabat tingkat atas sampai yang paling bawah.
( ini Masuk dalam wilayah Psykologis  Organisasi,   Program ikatan kejiwaan Pancasila  pada seluruh pegawai atau tenaga kerja di Pemerintahan )
7.       Setelah butir 1 sd 6 tersebut di atas berjalan dengan gradual dengan hasil pencapaian target yang sangat baik maka barulah masuk dalam “ Rewards Program  of  Pancasila ” dengan system dan metode yang di bicarakan bersama di dlm UKP PIP la tsb.  
   ( Butir 6 dan 7 di atas bisa masuk wilayah  Short and Long Program, Ahcievement target with Key Performance Indicator, Sustainable Program with Monitoring System, Pancasilais Leadership Program   ) .

W            :    mantab sekali pendapat  bung JP Laa Manroe, seharusnya bung bisa masuk ke dalam UKP PIP  ini dalam rangka membangun bangsa dari aspek Ideologi  dan lain nya.
JPLM     : ha ha ha ha ha ha saya kan hanya rakyat biasa saja mas…..  tapi saya yakin UKP PIP ini pasti berjalan dengan baik dan saya support selalu walaupun saya di luar lembaga ini.

W            : Ngomong punya omong, di samping kegiatan aktifitas sehari hari,  apakah Bung masih melukis ?  
JPLM       : Ya kadang kadang saja mas, sepulang dari aktivitas saya sehari hari kadang malam hari saya melukis atau bermain piano kadang saya  juga melukis sambil bermain piano atau gitar…santai  dan enjoy saja mas…..ha ha ha ha ha ha..

W            : Bung, satu kalimat saja " Bagaimana kondisi Pemerintahan Bpk Jokowi - JK saat ini" ?
JPLM      : Pemerintahan sekarang bagus dan banyak kemajuan, peningkatan yg sudah dirasakan oleh rakyat .
W             : Terkait dgn adanya gerakan yang ingin menggoyah Pancasila, bagaimana ini bung ?
JPLM       :Ya selain membentuk UKP PIP ini, saya mengharapkan Presiden segera menerbitkan Perppu
                  untuk mengatasi gerakan gerakan Radikal dan Terorisme.

W           : Selain sebagai pengamat Sosbud dan Kebijakan Publik, kan Bung juga seorang  seniman budayawan ( Pelukis  ) yang pernah meraih Award Internasional,  kapan nih rencana untuk Pameran Tunggal Lukisannya lagi bung ?
JPLM     : Lagi nunggu yang mau Sponsporin  mas ha ha ha ha ha ha ha ha ha  

W            : ha ha ha ha ha  Happy sekali hidup  Bung, apa ada pernyataan tambahan tentang arti dan makna kehidupan ?
JPLM       : Nikmatilah hidup yang di berikan Tuhan dengan berpikir Positif dan bertindak  positif yg berguna bagi orang lain yg kesusahan  serta kemudian  mengucap  syukur dalam segala hal…

W            : Oke Bung,… thanks so much  atas wawancaranya
JPLM       : sama sama mas…. GBU


Senin, 19 Juni 2017