Minggu, 10 Maret 2013

Yongla Patria Manroe (Ketum FKCMAB) :Tidak Pancasilais, Rumah Sakit yg tolak Pasien miskin dan harus di tindak tegas.

Tidak Pancasilais, Rumah Sakit yg tolak Pasien miskin dan harus di tindak tegas, demikian pernyataan Yongla Patria Manroe( Ketua Umum Forum Komunikasi Cendikiawan Muda Arus Bawah / FKCMAB )ketika di mintai pendapatnya. tambahnya lagi, Sistemnya atau pengurus Rumah sakitnya atau dokter nya perlu di pertanyakan apakah mereka mengerti nilai nilai luhur Pancasila, nah ataukah selama ini mereka penganut ideologi selain Pancasila atau sengaja mereka ingin menghancurkan nilai nilai Pancasila yang selama ini sudah ada di bumi tercinta ini. Sebenarnya ada atau tidak ada kartu KJS itu bukan yg utama, essensi nya adalah tolonglah dahulu nyawa manusia, ini kan ada dalam kode etik penyelenggaraan Rumah Sakit sebagi fungsi sosial, kalau yg di utamakan adalah Meterialisme semata mata, inilah yg akan menghancurkan sendi sendi moral bangsa apalagi Rumah Sakit yang notebene nya adalah bergerak di bidang Sosial dan kemasyarakatan dalam hal kesehatan, tandasnya lagi. Lebih Lanjut lagi Bung Yongla menyarankan Pak Jokowi,Menteri Kesehatan bahkan Bapak Presiden RI bertindaklah tegas utk memberi sangsi yg keras terhadap Rumah Sakit yang melakukan hal tersebut, " jangan biarkan nyawa manusia seperti barang mainan ", di Negeri Komunis saja rumah Sakit berperan baik utk menolong pasien miskin. Di Kerajaan Inggris penganut kapitalis, pelayanan Rumah Sakit untuk Rakyat miskin sangat cepat, akurat dan tidask banyak birokrasi nya. Nah, Di NKRI ini yang terkenal Pancasilais sampai ke seantero jagad, kenapa kita jadi sebaliknya dan tidak mampu melakukan yang terbaik utk Rakyatnya. Ini saat nya jangan lagi Lips Service, jangan melakukan pembelaan diri tapi ini saatnya bertindak utk menolong kaum miskin, membela kaum lemah, kaum marginal karena mereka bagian dari kehidupan kita di bumi pertiwi ini, demikian Bung Yongla Patria Manroe tegaskan lagi. Bung Yongla menambahkan lagi : 1 ) Menurut Undang- Undang (UU) RS No 44/2009, Rumah sakit mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat, misalnya, promosi kesehatan (promotif); pencegahan terhadap penyakit (preventif); penyembuhan dan pengurangan penderitaan (kuratif); pengembalian penderita yang sembuh ke masyarakat (rehabilitiatif). 2) Menurut UU RS Pasal 44 ayat e dan f, Rumah sakit ( RS) harus menjalankan fungsi sosialnya dimana RS wajib menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin, antara lain pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan ambulan gratis. 3) jika mengacu pada Keputusan Departemen Kesehatan Kanwil DKI (No 694/Kanwil/YK-I/1988) juga mengimbau RS menyediakan balai kesehatan masyarakat (Balkemas). Balkemas ini bertujuan antara lain menyediakan jasa kuratif dan rehabilitatif dengan misi sosial, yakni penetapan imbalan jasa yang dapat dijangkau masyarakat. Untuk Mengatasi hal tersebut maka bung Yongla patria Manroe memberikan pendapat : 1. Kalau sampai ada RS yg menolak pasien miskin, itu sudah melanggar aturan serta kode etik penyelenggaran fungsi sosial dari RS itu sendiri, maka sebaiknya izin operasional di cabut saja. 2. Agar Pemerintah membebaskan biaya pajak bahan baku obat atau dibuat semurah mungkin ( seperti di Malaysia), agar biaya pengobatan dan tarif Rumah Sakit menjadi murah dan terjangkau. 3. Setiap Rumah Sakit Swasta atau Rumah Sakit Pemerintah harus di wajibkan mendirikan Klinik Inap dan UGD murah di dalam lingkungan Rumah Sakit tsb namun bermutu dan berkwalitas baik untuk membantu Pasien yg tidak mampu. 4. CSR dari BUMN dan Perusahaan Swasta Nasional sebagian di alihkan untuk buat Rumah Sakit Murah yg berkwalitas di seluruh Indonesia. 5. Di buat peraturan yang baik di mana tarif dokter, tarif laboratorium, Tarif UGD, tarif peralatan penunjang kesehatan pasien, tidak terlalu mahal ( Contoh Korsel, Taiwan , Philipina dll ), Jangan sampai di Indonesia banyak orang masuk rumah sakit jadi jatuh miskin karena mahalnya tarif rumah sakit tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar