Wawancara khusus dan langsung kami ( Wartawan ) dengan Yongla Patria ( Pengamat Advokasi dan Kebijakan Publik)
Wartawan ( W ) dan Yongla Patria ( YP)
W : Hallo Bang JPLM apa khabar ? boleh minta
waktunya sebentar ?
YP : dua bentar atau tiga bentar juga engga apa apa, supaya siipp
ha ha ha ha
W : Ha
ha ha ha ha ha ha, Bang JPLM bagaimana
nih pasca Demo 4 Nov kemarin sptnya
Ada beberapa moment yg
perlu bang JPLM kasih pendapat ?
YP : Apa misalnya ?
W : Ya,
ada pidato pak Jokowi bahwa di balik demo tersebut ada aktor politiknya atau?Aktor
intelektualnya ?
YP : Oke, pertama, dalam Pasal 28E UUD
1945 “ setiap orang berhak
untuk menyampaikan pendapat di muka umum
“ kemudian tentang di perbolehkan demo ada di UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai aturan demo kan sdh ada di Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008,
Selain itu, Pasal 6 ayat (2) Perkap Nomor 9 Tahun 2008 , Pasal 10 Perkap Nomor
9 Tahun 2008 jadi Demo itu sah sah saja dan di atur oleh Undang undang,
namun kalau demo menjadi Anarkis atau
jika ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah, nah ini yang harus di di
antisipasi oleh aparat keamanan atau bahasa umumnya di tindak tegas.
Kedua, Presiden
Jokowi mengungkapkan “ di balik demo tersebut ada aktor politiknya” , analisa
saya adalah krn pendemo kemarin itu
banyak yang intelektual , ada mahasiswa,
ada aktivist ada kaum Kaum rohaniawan, ada artist, ada anggota DPR ada tokoh
masyarakat dll, dan spt kita baca di
koran atau internet sebagian dari mereka sdh saling bertemu sebelumnya,
kemudian lagi pada demo 4 nov tsb ada wacana arahan pendemo boleh
menginap di Gedung DPR/ MPR, hal ini dpt
di analisa lagi kalau Pendemo sdh menguasai gedung DPR sampai masuk ke
dalam maka mereka bisa menekan sampai ke sidang istimewa untuk menjatuhkan
Presiden. sehingga wajar saja Presiden
menyatakan spt itu.
Ketiga, ada sebuah
kejutan yang kita baca di berbagai online bahwa Sekjen HMI yang tertangkap
mengungkapkan bahwa SBY dan Prabowo terlibat di belakang demo tsb, Apakah pernyataan Sekjen HMI itu benar atau tidak benar,ya itu juga harus di telusuri lbh lanjut.
Keempat, terkait
dgn hal tsb di atas Presiden bisa segera menelusuri lebih lanjut , “ jika
mereka terbukti menggerakkan Demo untuk tujuan Anarkis apalagi menjatuhkan Pemerintahan maka mereka
hrs mempertanggung jawabkannya secara hukum namun apabila mereka terbukti tidak
bersalah maka mereka juga tidak bisa di jerat pasal pasal hukum. Nah untuk itu
perlu Tim yang solid dan tangguh utk
menelusuri permasalahan tsb dengan mengedepankan Proffesionalisme .
W : Bang JPLM, kan Achmad Dani pada demo kemarin mengatakan kata kata
kasar ( katakanlah kata kata kebun binatang ) ke Jokowi, kemudian Projo sdh laporkan ke polisi, apakah achmad
dani bisa di katakan penghinaan ths Presiden ?
YP : Begini ya, Sebenarnya pasal
penghinaan Presiden itu adalah warisan dari masa kolonial Belanda di mana
mereka menganut sistem Parlementer, beda Negara Kita yang menganut Presidensial
sehingga dlm pertimbangan politis dan kebijakan publik nya di Belanda,
Ratu sebagai Simbol yang harus di lindungi dan di jaga martabatnya
dengan menggunakan pasal penghinaan, sedangkan di Indonesia ada pendapat
pendapat bahwa pasal penghinaan
Presiden adalah bentuk meredam kritik tajam thd pemerintah. Namun Krtitik boleh saja tapi hrs sopan dan hrs
krtitik yg intelektual dan bersolusi
serta perlu di ingat Presiden harus di junjung tinggi harkat dan
martabatnya, jangan sekali kali mengucapkan kata kasar apalagi ada sebutan kata
kata “ kebun binatang “ krn masih ada
pasal pasal yang terkait penghinaan terhadap seorang / individu.
W :
apa itu kongkrit nya bang JPLM :
YP : Oke,,, ada tiga pasal
yang mengikat terkait dengan penghinaan Presiden yakni pasal Pasal 134, Pasal
136, dan Pasal 137 KUHP, namun pasal pasal tersebut
sudah di batalkan oleh MK Melalui putusan Nomor 013 dan
022/PUU-IV/2006, sehingga Achmad Dani tidak
bisa di kenakan pasal pasal penghinaan thd Presiden, namun Achmad Dani bisa di
kenakan pasal 310 mengenai pencemaran nama baik, pasal 310 menyangkut delik aduan oleh krn itu saya usulkan ke
Presiden agar memberikan surat kuasa hukum kepada Ormas Projo krn sepanjang
Projo tidak memiliki kuasa hukum dari Presiden maka achmad dani akan bebas atau
lolos atau Presiden memerintahkan Sekneg atau menteri terkait untuk melaporkan
achmad dani, barulah masalah ini bisa di proses secara hukum lbh lanjut.
W : Bang JPLM,bagaimana kalau Presiden mengajukan lagi pasal pasal penghinaan thd
Presiden ?
YP : Bisa saja, dan
kalau sdh tidak salah sdh masuk RUU ya, tp yang terjadi kalau setelah di sah
kan kemudian di gugat lagi ke MK dan MK membatalkan lagi, maka Presiden secara
politis akan kehilangan Wibawa nya, oleh karena itu diperlukan konsensus
nasional bersama atau Perppu atau teroboson hukum jika ingin di hidupkan lagi pasal pasal
penghinaan thd Presiden, termasuk saya
sarankan Presiden segera mengeluarkan Perppu untuk menangkal gerakan gerakan
Terorisme & Gerakan Radikal.
W : Bang JPLM , bagaimana
kondisi Perekonomian Indonesia kedepan pasca Demo 4 Nov ?
YP : Pertama, ada atau tidak adanya
Demo, kita harus membuat fundamental Ekonomi yang kuat dengan mempunyai
Cadangan Devisa Negara yang kuat, sehingga variabel variabel ekonomi spt fluktuasi
Inflasi, tingkat suku bunga, Kurs, GDP, tingkat pengangguran,neraca pembayaran,
bisa di atasi dengan baik, itu perlu kebijakan pemerintah.
Kedua, salah satu indikator utk mensupport point pertama tadi
adalah meningkatkan income perkapita,
membuka lapangan kerja baru, mengurangi pengganguran sehingga Produktifitas
akan meningkat di sertai dengan daya beli masyarakat yang meningkat pula dan otomatis
pajak pun akan meningkat dan supaya hal tsb bisa di wujudkan maka mau tidak mau sektor perbankan harus di
gerakkan dengan kebijakan Pro Rakyat yakni menurunkan suku bunga pinjaman sd 4 %
/ tahun dengan persyaratan yang tdk
terlalu rumit untuk calon debitur kelas menengah kebawah atau tepatnya untuk
calon debitur kelas bahwa dgn pinjaman Rp 20 juta,- ke bawah, kalau itu terjadi
maka teori “ ekonomi kerakyatan “ bisa
di wujudkan. Jika pinjaman ke Sektor Konglomerasi terlalu banyak maka porsi
pinjaman ke rakyat akan berkurang, padahal jika beberapa konglomerat yg di
biayai Bank saja mengalami kebangrutan atau Wan Prestasi atau tidak mampu bayar
hutang maka kondisi keuangan Negara bisa masuk dlm posisi abu abu, Justru itu
sekarang sebaiknya di balik dengan kebijakan Perbankan yang Pro Rakyat sehingga
dari sabang sd merauke kita bisa melihat pertumbuhan ekonomi kerakyatan yg
significant.
Ketiga, Perkuat keamanan dan
kepastian Hukum di Indonesia, agar Investasi dari luar negeri tetap aman dan
nyaman.
Keempat,
Pergunakan CSR untuk sepenuhnya hanya untuk kepentingan meningkatkan ekonomi
kerakyatan dengan persyaratan tidak rumit kepada rakyat.
W : bang JPLM, bagaimana pendapat abang mengenai Masyakarat Ekonomi Asean ?
YP : Memang MEA
tidak bisa di bendung lagi, pasar bebas negara negara Brunai, Malaysia,
Indonesia, Singapura,Brunai, Thailand, Kamboja, vietnam, laos, Myanmar. Seperti
yang saya sdh jelaskan tadi, jika kita memperkuat fundamental Ekonomi yang kuat
dengan mempunyai Cadangan Devisa Negara yang kuat, Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
dimana Sektor perbankan mengeluarkan bunga murah utk rakyat kecil serta keamanan dan sistem hukum di perkuat, SDM di
tingkatkan, mempersiapkan peraturan domestik, meningkatkan kordinasi tingkat
sektoral, mutu Produk di tingkatkan,
kemudian produk di jual dengan harga murah, Penguasan Teknologi di tingkatkan dll
maka kita sdh dapat mengantisipasi MEA.
W : Kongkritnya bagaimana bang JPLM ?
YP : Lha..., itu
tadi sdh aku jelaskan secara kongkrit dan cukup detail, tapi baiklah jika kita bedah secara teori
ekonomi :
Di
Negeri kita rata rata NIM Perbankan berkisar
6 %, di atas rata rata NIM di
negara negara Asean yang hanya 2 % sd 4 %. Per akhir 2013, menurut data
Otoritas Jasa Keuangan, NIM perbankan Indonesia mencapai 4,89%, disusul
Filipina yang mencapai 3,3%, Thailand sebesar 2,6%, Malaysia 2,3%, dan
Singapura 1,5%. Jelas, ini menggambarkan perbankan RI menerapkan praktik bunga
tinggi untuk meraih marjin laba yg signifikan di tengah kondisi pertumbuhan
ekonomi Indonesia yg melambat. Data laporan keuangan publikasi bank-bank per triwulan I-2014
menunjukkan pertumbuhan laba yang meningkat rata-rata 15%-20% dibandingkan
periode yang sama 2013. BNI pada akhir Maret 2014 meraih laba Rp 2,39 triliun
(naik 15%), BRI mencetak laba Rp 5,9 triliun (17%), BCA memperoleh Rp 3,7
triliun (26%) dan Bank Mandiri meraup keuntungan Rp 4,9 triliun (14,5%).
W : Apa maksudnya itu bang ?
YP : Oke, baiklah saya terangkan apa artinya semua ini menurut Teori ekonomi :
W : Apa maksudnya itu bang ?
YP : Oke, baiklah saya terangkan apa artinya semua ini menurut Teori ekonomi :
jika di lihat secara kasat mata memang terlihat untung, tapi jika
kita telusuri lebih jauh maka terlihat { bisa di analisa} terjadi keuntungan untuk Konglomerasi,
pengusaha pengusaha papan atas dan terjadi inefesiensi, efesien menjadi rendah ?
Ya jika NIM tinggi itu
dapat di terjemahkan dengan catatan kritis :
1.
terjadinya suku bunga kredit
yang tinggi di mana dengan suku bunga kredit yang tinggi maka biaya produksi
akan meningkat dan harga jual produksi menjadi tinggi ,daya beli menurun, PDB (
Produk Domestik Bruto )juga menurun,
biaya Operasional ( BOPO sekitar
80 % ) yang tinggi sehingga hal hal tsb
juga dapat mendorong inflasi terus bergerak naik dan pada akhirnya lama kelamaan hal ini memungkinkan dapat membuat perbankan
Indonesia gagal menjadi motor pembangungan di negeri sendiri.
Perbankan nasional seharusnya menjadi
motor pembangunan di negeri sendiri, ternyata hanya kemungkinan bekerja untuk Bank nya
sendiri, dan terbukti kontribusi perbankan RI terhadap PDB masih sangat rendah
sekali ketimbang negara ASEAN lainnya. Menurut data BI, kontribusi perbankan
nasional terhadap PDB baru di kiasaran 20%-30%, sedangkan perbankan di negara
ASEAN lainnya sudah rata-rata di atas 50% terhadap kontribusi PDB di negaranya.
2.
Jika kita berpikir terbalik
atau membuat catatan kritis lainnya dengan berpikir : Bagaimana jika akibat bunga kredit
tinggi sehingga pengusaha tidak mampu membayar bunga nya alias Wan Prestasi
? maka dapat di artikan rontoklah
perekonomian nasional. Satu sisi lain jika ada Bank yang memberikan bunga tinggi kepada
usaha rakyat kecil ( UKM) maka usaha rakyat kecil juga juga tidak mampu membayar bunga kredit nya maka
semakin rontoklah dunia ekonomi nasional.
3.
Memasuki MEA ( Masyarakat
Ekonomi ASIA ) di mana Bank bank akan terjun bebas menjual produknya ke seluruh
negara negara Asia, maka Bank Bank Nasional kita akan rontok karena pengusaha
pengusaha Nasional bahkan pengusaha kecil akan bebas menentukan kemana mereka
akan mengajukan Kredit, ya pastinya mereka akan mencari bunga kredit yang
murah, dimana bunga kredit yang murah tersebut mereka bisa dapatkan pada Bank
Bank ASEAN yang terjun ke Indonesia.
W : jadi seharusnya bagaimana perbankan kita menyikapi hal ini bang?
YP: Perbankan sebenarnya adalah sebagai salah satu pilar bukan hanya sebagai institusi pemungut rente atau keuntungan, melainkan harus bisa menjalankan fungsi intermediasi yang menjalankan bisnisnya secara efisien. Apalagi dalam meningkatkan investasi, terutama investasi domestik, tidak terlepas dari peran perbankan sebagai salah satu aktor pendorong pembangunan terutama menumbuhkan ekonomi kerakyatan yang akan menjadi penopang yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
W : jadi seharusnya bagaimana perbankan kita menyikapi hal ini bang?
YP: Perbankan sebenarnya adalah sebagai salah satu pilar bukan hanya sebagai institusi pemungut rente atau keuntungan, melainkan harus bisa menjalankan fungsi intermediasi yang menjalankan bisnisnya secara efisien. Apalagi dalam meningkatkan investasi, terutama investasi domestik, tidak terlepas dari peran perbankan sebagai salah satu aktor pendorong pembangunan terutama menumbuhkan ekonomi kerakyatan yang akan menjadi penopang yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan hal hal tersebut dan untuk
dapat bersaing pada kondisi MEA maka sudah saat nya Perbankan kita berbenah
dari Sektor CSR, NIM dan BOPO, hal tersbut dapat dilakukan dengan:
1. 1. Kemauan yang kuat para Bankir.
2. 2. Kebijakan Pemerintah
3. 3. Efeiensi BOPO
4. 4.Memperkecil Bunga Kredit
5. 5. Akuisisi dan juga merger sesama
Bank Pemerintah yang dengan pemetaan core bisnis yang sama.
6. 6.Menciptakan
pendapatan lain di luar Sektor bunga Kredit (Non Interest Income ).
W : Wah,
Dashyat Bang JPLM , mendengar penjelasan Abang
baik itu Advokasi, Hukum, Politik, Kebijakan publik dan Ekonomi Perbankan
rasanya saya seperti masuk kuliah di program pasca sarjana, luar biasa bang JPLMternyata menguasai dan pakar dalam berbagai displin ilmu, saya salut banget .
YP Ah bisa saja kamu, ...
saya biasa biasa saja mas dan masih banyak pakar pakar lain yg juga punya
pemikiran hebat hebat.
W : Tapi wawancara ini
luar biasa sekali bang JPLM (JP Laa Manroe ), terima kasih banyak sekalian wawancara abang
sekalian juga saya juga jadi tambah ilmu bang, lain kali saya wawancara abang
lagi ya..
YP Oke .... GBU.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar