Sabtu, 12 November 2016

Wawancara khusus dan langsung kami ( Wartawan ) dengan Yongla Patria ( Pengamat Advokasi/Hukum, dan Kebijakan Publik) ttg pasca Demo 4 Nov 2016, " Janganlah Menghina Presiden Republik Indonesia"


Wawancara khusus  dan langsung kami ( Wartawan ) dengan Yongla Patria   ( Pengamat Advokasi dan Kebijakan Publik)

Wartawan  ( W ) dan Yongla Patria ( YP)    

W        :    Hallo Bang JPLM apa khabar ? boleh minta waktunya sebentar ?
YP  :   dua bentar atau  tiga bentar juga engga apa apa, supaya siipp ha ha ha ha
W       :   Ha ha ha ha ha ha ha,  Bang JPLM  bagaimana nih pasca Demo 4 Nov kemarin sptnya      
                Ada beberapa moment yg perlu  bang JPLM  kasih pendapat ?
YP :    Apa misalnya ?
W       :   Ya, ada pidato pak Jokowi bahwa di balik demo tersebut ada aktor politiknya atau?Aktor intelektualnya ?

YP :    Oke, pertama, dalam Pasal 28E UUD 1945 “  setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum  “ kemudian  tentang di perbolehkan demo ada di UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai aturan demo kan sdh ada di  Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008, Selain itu, Pasal 6 ayat (2) Perkap Nomor 9 Tahun 2008 , Pasal 10 Perkap Nomor 9 Tahun 2008 jadi Demo itu sah sah saja dan di atur oleh Undang undang, namun kalau demo menjadi Anarkis atau  jika ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah, nah ini yang harus di di antisipasi oleh aparat keamanan atau bahasa umumnya  di tindak tegas.
Kedua, Presiden Jokowi mengungkapkan “ di balik demo tersebut ada aktor politiknya”  ,     analisa saya adalah  krn pendemo kemarin itu banyak yang  intelektual , ada mahasiswa, ada aktivist ada kaum Kaum rohaniawan, ada artist, ada anggota DPR ada tokoh masyarakat dll,  dan spt kita baca di koran atau internet sebagian dari mereka sdh saling bertemu sebelumnya, kemudian lagi  pada demo  4 nov tsb ada wacana arahan pendemo boleh menginap di Gedung DPR/ MPR, hal ini dpt  di analisa lagi kalau Pendemo sdh menguasai gedung DPR sampai masuk ke dalam maka mereka bisa menekan sampai ke sidang istimewa untuk menjatuhkan Presiden.   sehingga wajar saja Presiden menyatakan spt itu.
Ketiga, ada sebuah kejutan yang kita baca di berbagai online bahwa Sekjen HMI yang tertangkap mengungkapkan bahwa SBY dan Prabowo terlibat di belakang demo tsb, Apakah pernyataan Sekjen HMI itu benar atau tidak benar,ya itu juga harus di telusuri lbh lanjut.
Keempat, terkait dgn hal tsb di atas Presiden bisa segera menelusuri lebih lanjut , “ jika mereka terbukti menggerakkan Demo untuk tujuan Anarkis  apalagi menjatuhkan Pemerintahan maka mereka hrs mempertanggung jawabkannya secara hukum namun apabila mereka terbukti tidak bersalah maka mereka juga tidak bisa di jerat pasal pasal hukum. Nah untuk itu perlu Tim yang solid dan tangguh  utk menelusuri permasalahan tsb dengan mengedepankan Proffesionalisme .

W      :    Bang JPLM, kan Achmad Dani pada demo kemarin mengatakan kata kata kasar ( katakanlah kata kata kebun binatang ) ke Jokowi, kemudian  Projo sdh laporkan ke polisi, apakah achmad dani bisa di katakan penghinaan ths Presiden ?

YP :    Begini ya, Sebenarnya pasal penghinaan Presiden itu adalah warisan dari masa kolonial Belanda di mana mereka menganut sistem Parlementer, beda Negara Kita yang menganut Presidensial sehingga dlm pertimbangan politis dan kebijakan publik nya  di Belanda,  Ratu sebagai Simbol yang harus di lindungi dan di jaga martabatnya dengan menggunakan pasal penghinaan, sedangkan di Indonesia ada pendapat pendapat   bahwa pasal penghinaan Presiden adalah bentuk meredam kritik tajam thd pemerintah.                 Namun  Krtitik boleh saja tapi hrs sopan dan hrs krtitik yg intelektual dan bersolusi  serta perlu di ingat Presiden harus di junjung tinggi harkat dan martabatnya, jangan sekali kali mengucapkan kata kasar apalagi ada sebutan kata kata “  kebun binatang “ krn masih ada pasal pasal yang terkait penghinaan terhadap seorang / individu.

W      :       apa itu kongkrit nya  bang JPLM :

YP  :     Oke,,, ada tiga pasal yang mengikat terkait dengan penghinaan Presiden yakni pasal  Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP, namun pasal pasal tersebut sudah di batalkan oleh MK Melalui putusan Nomor 013 dan 022/PUU-IV/2006, sehingga Achmad Dani tidak bisa di kenakan pasal pasal penghinaan thd Presiden, namun Achmad Dani bisa di kenakan pasal 310 mengenai pencemaran nama baik,     pasal 310 menyangkut delik aduan oleh krn itu saya usulkan ke Presiden agar memberikan surat kuasa hukum kepada Ormas Projo krn sepanjang Projo tidak memiliki kuasa hukum dari Presiden maka achmad dani akan bebas atau lolos atau Presiden memerintahkan Sekneg atau menteri terkait untuk melaporkan achmad dani, barulah masalah ini bisa di proses secara hukum lbh lanjut.
W   :       Bang JPLM,bagaimana kalau Presiden mengajukan lagi pasal pasal penghinaan thd Presiden ?
YP :   Bisa saja, dan kalau sdh tidak salah sdh masuk RUU ya, tp yang terjadi kalau setelah di sah kan kemudian di gugat lagi ke MK dan MK membatalkan lagi, maka Presiden secara politis akan kehilangan Wibawa nya, oleh karena itu diperlukan konsensus nasional bersama atau Perppu atau teroboson hukum jika ingin di hidupkan lagi pasal pasal penghinaan thd Presiden, termasuk saya sarankan Presiden segera mengeluarkan Perppu untuk menangkal gerakan gerakan Terorisme & Gerakan Radikal.
W  :       Bang JPLM , bagaimana kondisi Perekonomian Indonesia kedepan pasca Demo 4 Nov ?

YP :  Pertama,  ada atau tidak adanya Demo, kita harus membuat fundamental Ekonomi yang kuat dengan mempunyai Cadangan Devisa Negara yang kuat, sehingga variabel variabel ekonomi spt fluktuasi Inflasi, tingkat suku bunga, Kurs, GDP, tingkat pengangguran,neraca pembayaran, bisa di atasi dengan baik, itu perlu kebijakan pemerintah.  
            Kedua, salah satu indikator utk mensupport point pertama tadi adalah  meningkatkan income perkapita, membuka lapangan kerja baru, mengurangi pengganguran sehingga Produktifitas akan meningkat di sertai dengan daya beli masyarakat yang meningkat pula dan otomatis pajak pun akan meningkat dan supaya hal tsb bisa di wujudkan maka  mau tidak mau sektor perbankan harus di gerakkan dengan kebijakan Pro Rakyat yakni menurunkan suku bunga pinjaman sd 4 % / tahun dengan persyaratan  yang tdk terlalu rumit untuk calon debitur kelas menengah kebawah atau tepatnya untuk calon debitur kelas bahwa dgn pinjaman Rp 20 juta,- ke bawah, kalau itu terjadi maka teori  “ ekonomi kerakyatan “ bisa di wujudkan. Jika pinjaman ke Sektor Konglomerasi terlalu banyak maka porsi pinjaman ke rakyat akan berkurang, padahal jika beberapa konglomerat yg di biayai Bank saja mengalami kebangrutan atau Wan Prestasi atau tidak mampu bayar hutang maka kondisi keuangan Negara bisa masuk dlm posisi abu abu, Justru itu sekarang sebaiknya di balik dengan kebijakan Perbankan yang Pro Rakyat sehingga dari sabang sd merauke kita bisa melihat pertumbuhan ekonomi kerakyatan yg significant.
                Ketiga, Perkuat keamanan dan kepastian Hukum di Indonesia, agar Investasi dari luar negeri tetap aman dan nyaman.
                Keempat, Pergunakan CSR untuk sepenuhnya hanya untuk kepentingan meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan persyaratan tidak rumit kepada rakyat.

W  :        bang JPLM, bagaimana pendapat abang mengenai Masyakarat Ekonomi Asean ?

YP :    Memang MEA tidak bisa di bendung lagi, pasar bebas negara negara Brunai, Malaysia, Indonesia, Singapura,Brunai, Thailand, Kamboja, vietnam, laos, Myanmar. Seperti yang saya sdh jelaskan tadi, jika kita memperkuat fundamental Ekonomi yang kuat dengan mempunyai Cadangan Devisa Negara yang kuat, Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat dimana Sektor perbankan mengeluarkan bunga murah utk rakyat kecil serta  keamanan dan sistem hukum di perkuat, SDM di tingkatkan, mempersiapkan peraturan domestik, meningkatkan kordinasi tingkat sektoral,  mutu Produk di tingkatkan, kemudian produk di jual dengan harga murah, Penguasan Teknologi di tingkatkan  dll  maka kita sdh dapat mengantisipasi MEA.
W  :        Kongkritnya bagaimana bang JPLM  ?

YP :    Lha..., itu tadi sdh aku jelaskan secara kongkrit dan cukup detail,  tapi baiklah jika kita bedah secara teori ekonomi  :
Di Negeri kita rata rata NIM Perbankan berkisar  6 %,  di atas rata rata NIM di negara negara Asean  yang hanya 2 % sd 4 %. Per akhir 2013, menurut data Otoritas Jasa Keuangan, NIM perbankan Indonesia mencapai 4,89%, disusul Filipina yang mencapai 3,3%, Thailand sebesar 2,6%, Malaysia 2,3%, dan Singapura 1,5%. Jelas, ini menggambarkan perbankan RI menerapkan praktik bunga tinggi untuk meraih marjin laba yg signifikan di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yg melambat. Data laporan keuangan publikasi bank-bank per triwulan I-2014 menunjukkan pertumbuhan laba yang meningkat rata-rata 15%-20% dibandingkan periode yang sama 2013. BNI pada akhir Maret 2014 meraih laba Rp 2,39 triliun (naik 15%), BRI mencetak laba Rp 5,9 triliun (17%), BCA memperoleh Rp 3,7 triliun (26%) dan Bank Mandiri meraup keuntungan Rp 4,9 triliun (14,5%).

W : Apa maksudnya itu bang ?

YP : Oke, baiklah saya terangkan apa artinya semua ini menurut Teori ekonomi :

jika di lihat secara kasat mata memang terlihat untung, tapi jika kita telusuri lebih jauh maka terlihat { bisa di analisa} terjadi keuntungan untuk Konglomerasi, pengusaha pengusaha papan atas dan terjadi inefesiensi,   efesien menjadi rendah ?

Ya jika NIM tinggi itu dapat di terjemahkan dengan catatan kritis :
1.       terjadinya suku bunga kredit yang tinggi di mana dengan suku bunga kredit yang tinggi maka biaya produksi akan meningkat dan harga jual produksi menjadi tinggi ,daya beli menurun,  PDB  ( Produk Domestik Bruto )juga menurun,  biaya Operasional  ( BOPO sekitar 80 % ) yang tinggi sehingga  hal hal tsb juga dapat mendorong inflasi terus bergerak naik  dan pada akhirnya lama kelamaan hal ini  memungkinkan dapat membuat perbankan Indonesia gagal menjadi motor pembangungan di negeri sendiri.
Perbankan nasional seharusnya menjadi motor pembangunan di negeri sendiri, ternyata hanya kemungkinan bekerja untuk Bank nya sendiri, dan terbukti kontribusi perbankan RI terhadap PDB masih sangat rendah sekali ketimbang negara ASEAN lainnya. Menurut data BI, kontribusi perbankan nasional terhadap PDB baru di kiasaran 20%-30%, sedangkan perbankan di negara ASEAN lainnya sudah rata-rata di atas 50% terhadap kontribusi PDB di negaranya.
2.       Jika kita berpikir terbalik atau membuat catatan kritis lainnya  dengan  berpikir : Bagaimana jika akibat bunga kredit tinggi sehingga pengusaha tidak mampu membayar bunga nya alias Wan Prestasi ?  maka dapat di artikan rontoklah perekonomian nasional. Satu sisi lain jika ada Bank yang memberikan bunga tinggi kepada usaha rakyat kecil ( UKM)   maka usaha rakyat kecil juga juga tidak mampu membayar bunga kredit nya maka semakin rontoklah dunia ekonomi nasional.
3.       Memasuki MEA ( Masyarakat Ekonomi ASIA ) di mana Bank bank akan terjun bebas menjual produknya ke seluruh negara negara Asia, maka Bank Bank Nasional kita akan rontok karena pengusaha pengusaha Nasional bahkan pengusaha kecil akan bebas menentukan kemana mereka akan mengajukan Kredit, ya pastinya mereka akan mencari bunga kredit yang murah, dimana bunga kredit yang murah tersebut mereka bisa dapatkan pada Bank Bank ASEAN  yang terjun ke Indonesia.

W :  jadi seharusnya bagaimana perbankan kita menyikapi hal ini bang?
YP:  Perbankan sebenarnya adalah sebagai salah satu pilar  bukan hanya sebagai institusi pemungut rente atau keuntungan, melainkan harus bisa menjalankan fungsi intermediasi yang menjalankan bisnisnya secara efisien. Apalagi dalam meningkatkan investasi, terutama investasi domestik, tidak terlepas dari peran perbankan sebagai salah satu aktor pendorong pembangunan terutama menumbuhkan ekonomi kerakyatan yang akan menjadi penopang yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan hal hal tersebut dan untuk dapat bersaing pada kondisi MEA maka sudah saat nya Perbankan kita berbenah dari Sektor CSR, NIM dan BOPO, hal tersbut dapat dilakukan dengan:

1.      1Kemauan yang kuat para Bankir.
2.     2.  Kebijakan Pemerintah
3.      3Efeiensi BOPO
4.       4.Memperkecil Bunga Kredit
5.      5Akuisisi dan juga merger sesama Bank Pemerintah yang dengan pemetaan core bisnis yang sama.
6.       6.Menciptakan pendapatan lain di luar Sektor bunga Kredit (Non Interest Income ).

 W  :  Wah, Dashyat Bang JPLM , mendengar penjelasan Abang  baik itu Advokasi, Hukum,  Politik, Kebijakan publik dan Ekonomi Perbankan rasanya saya seperti masuk kuliah di program pasca sarjana, luar biasa bang JPLMternyata menguasai dan pakar dalam berbagai displin ilmu, saya salut banget .
YP  Ah bisa saja kamu, ... saya biasa biasa saja mas dan masih banyak pakar pakar lain yg juga punya pemikiran hebat hebat.
W :         Tapi wawancara ini luar biasa sekali bang JPLM (JP Laa  Manroe ), terima kasih banyak sekalian wawancara abang sekalian juga saya juga jadi tambah ilmu bang, lain kali saya wawancara abang lagi ya..

YP     Oke .... GBU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar